Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M. Sandy Hermawan dan jajaran perlihatkan barang bukti. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Enam orang tersangka penyelundupan 3,3 kilogram
narkotika jenis sabu ditangkap Polres Kepulauan Seribu. Keenam orang tersebut yakni RR, 23, MI, 35, FI,
41, IW, 27, DE, 27, dan IG, 27. Keenam pelaku ditangkap di enam lokasi yang
berbeda.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M. Sandy Hermawan mengatakan
pengungkapan bermula dari adanya informasi di Dermaga Pantai Indah Kapuk,
Jakarta Utara. Ada seorang yang dicurigai melakukan peredaran narkoba, Jumat
(7/2/2020) yang lalu.
"Didapati ada orang mencurigakan dan kemudian segera
diamankan barang bukti seberat 2.033 gram," ujar Sandy, Rabu (4/3/2020).
Kedua tersangka, RR dan MI diinterogasi dan didapati bahwa
sabu itu akan diantar ke FI yang belakangan ditangkap di sekitar Taman Kota
Sepatan, KabupatenTangerang. Paket sabu 1.019 gram itu rencananya akan di antar
kepada tersangka IW.
"Petugas lalu melakukan control delivery di Jalan
Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan menangkap IW yang akan
mengirim 500 gram sabu ke DE di SPBU Jatibening, Bekasi. Tersangka DE diamankan
setelah menerima paket sabu dan tersangka IG di daerah Kelapa Gading,"
ujarnya.
Sementara itu, Rabu (12/2/2020) ada informasi 1.060 gram
sabu di daerah Tambora, Jakarta Barat, dan dititipkan ke pasar swalayan di
Jakarta Pusat. Sehingga total ada 3.310 gram sabu yang diamankan. "Para
pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider
Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika," ungkap Sandy. (dade)
0 Comments