Gubernur Banten H. Wahidin Halim mendapat hand sanitizer dari warga akan masuk ruang. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menjelaskan
penanganan pasien Covid-19 di seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 seluruh
Indonesia, teruma di Banten menerapkan standar yang telah ditetapkan Pemerintah.
Terlebih, penanganan pasien Covid-19 harus dilakukan secara khusus dan berbeda
dengan pasien penyakit lainnya.
"Tidak mungkin kami menelantarkan pasien khusus yang
secara standar harus ditangani dan dirawat secara khusus. Tujuan kita kan
menyembuhkan mereka, dan membebaskan Banten ini dari wabah yang saat ini
melanda banyak negara di dunia," ungakp Gubernur Banten pada Jum'at
(27/3/2020) di Kota Serang
Sejak ditetapkannya Rumah Sakit Usaha Daerah (RSUD) Banten
sebagai Rumah Sakit Pusat Rujukan Pasien Covid-19 di Provinsi Banten, hingga
Kamis (26/3/2020) pukul 17.00 WIB telah menerima sebanyak 22 orang pasien yang
berasal dari rujukan rumah sakit kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Keseluruhan
pasien dipastikan terlayani dengan sangat baik sesuai standar pelayanan minimal
(SPM) yang telah ditetapkan.
"Pasien yang dirawat di RSU Banten sampai dengan pukul
17.00 WIB kemarin mencapai 22 orang. Tentunya mereka mendapatkan perawatan sesuai
standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah,"jelas
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten selaku juru bicara gugus tugas
Covid-19 Provinsi Banten dr. Ati Pramudji Hastuti.
Ati juga menegaskan untuk pemberian makan, minum, dan infus
pasien sudah cukup.
"Kalaupun ada pemberitaan demikian, itu tidak benar
karena yang boleh masuk ke rumah sakit hanya pasien dan tenaga kesehatan untuk mencegah
rantai penularan," tutur Ati.
Prinsipnya, kata Ati, RSUD Banten tentunya ingin
memberikan pelayanan sesuai SPM yang ada kepada pasien sehingga tidak mungkin
menelantarkan pasien dengan tidak memberi makan atau kebutuhan lainnya.
Hingga saat ini, ujar Ati, semua pasien yang masuk RSUD
Banten sampai saat ini masih dalam perawatan. Untuk pasien dalam pengawasan
(PDP) yang negatif dilakukan perawatan minimal selama 14 hari, sedangkan pasien
terkonfirmasi atau positif dilakukan perawatan minimal 28 hari sebelum benar-benar
dinyatakan sembuh.
"Terkait adanya informasi warga Ciceri, Kota Serang
kemarin yang kabarnya positif, berdasarkan hasil lab yang kami terima dari
posko utama/pusat Covid-19, tidak ada warga Ciceri yang positif
Covid-19,"jelasnya.
Ati menjelaskan berdasarkan pedoman penanganan cepat
medis dan kesehatan masyarakat Covid-19 di Indonesia, telah diatur tata kelola
pasien di rumah sakit sebagai berikut meliputi Tatalaksana Pengobatan Pasien
COVID-19. Pasien dengan hasil pemeriksaan RT antibodi positif yang
dirawat di rumah sakit akan diberikan obat sesuai dengan tatalaksana pengobatan
yang ada.
"Obat-obatan ini diberikan sampai hasil pemeriksaan
spesifik terbukti negatif," jelasnya. (*/pur)
0 Comments