Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lantas Polresta Tangerang Razia Kendaraan Muatan Berlebih

Petugas menghentikan kendaraan truk
yang membawa muatan berlebih.
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com)





NET - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menindak kendaraan barang dengan muatan berlebih dan pengendara roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat. Penindakan digelar di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (9/3/2020).

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta mengatakan penindakan dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan akibat over dimensi dan over muat atau over dimension over load (ODOL). Muatan berlebih menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan semisal supir hilang keseimbangan dan terbatasnya pandangan.

"Selain itu, kendaraan barang dengan muatan melebihi kapasitas juga dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain," ujarnya.

Ketut menjelaskan lebih dari 10 kendaraan ODOL yang ditindak dengan mengeluarkan lembaran surat tilang kepada para pelanggar. Di samping itu, para pelanggar juga diberikan peringatan dan imbauan terutama untuk kendaraan pengangkut tanah yang jam operasionalnya dibatasi peraturan Bupati.

Sedangkan untuk kendaraan ODOL, petugas memberi tilang kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi surat, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, dan pengendara di bawah umur. Para pelanggar roda dua kebanyakan pengendara yang tidak menggunakan helm.

Ketut menambahkan selain memberi sanksi tilang, petugas juga memberikan peringatan dan imbauan. Artinya , pengendara patuh mengikuti rambu lalu lintas manalaka tidak ada petugas. (bah)


Post a Comment

0 Comments