Petugas menghentikan kendaraan truk yang membawa muatan berlebih. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang
menindak kendaraan barang dengan muatan berlebih dan pengendara roda dua yang
tidak dilengkapi surat-surat. Penindakan digelar di Jalan Raya Serang,
Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (9/3/2020).
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta
mengatakan penindakan dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan akibat over
dimensi dan over muat atau over dimension over load (ODOL). Muatan berlebih
menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan semisal supir hilang
keseimbangan dan terbatasnya pandangan.
"Selain itu, kendaraan barang dengan muatan melebihi kapasitas
juga dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain," ujarnya.
Ketut menjelaskan lebih dari 10 kendaraan ODOL yang ditindak
dengan mengeluarkan lembaran surat tilang kepada para pelanggar. Di samping
itu, para pelanggar juga diberikan peringatan dan imbauan terutama untuk
kendaraan pengangkut tanah yang jam operasionalnya dibatasi peraturan Bupati.
Sedangkan untuk kendaraan ODOL, petugas memberi tilang
kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi surat,
melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, dan pengendara di bawah umur. Para
pelanggar roda dua kebanyakan pengendara yang tidak menggunakan helm.
Ketut menambahkan
selain memberi sanksi tilang, petugas juga memberikan peringatan dan imbauan.
Artinya , pengendara patuh mengikuti rambu lalu lintas manalaka tidak ada
petugas. (bah)
0 Comments