M. Syarif dan Xuan Zai Jie mengenakan baju warna orange saat di kantor Kejaksaan. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Dua orang pimpinan PT Ecos
Jaya di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditahan oleh pihak
Kejaksaan Tangerang. Keduanya dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kedua pimpinan PT Ecos Jaya yang
ditahan pihak Kejaksaan Tangerang tersebut adalah Muhammad Syarif yang menjabat
sebagai Factory Manager serta Xuan Zai Jie yang menjabat sebagiai Produksi
Manager.
Kepada TangerangNet.Com pada
Jum'at (20/3/2020) malam, Warsam selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat
Pekeerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI)'73 di PT Ecos Jaya, Kabupaten Tangerang
menjelaskan kedua tersangka pimpinan PT Ecos Jaya tersebut telah melakukan Union
Busting yaitu telah melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja atau telah
melakukan sebuah upaya untuk melemahkan peranan dan fungsi dari Serikat Pekerja
demi untuk kepentingan sang majikan (pemiik perusahaan).
"Mereka ditahan oleh pihak
Kejaksaan Tangerang karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan Pelanggaran Union Busting terhadap PUK SPSI'73 di perusahaan
tersebut," ungkap Warsam.
Di tempat terpisah, Erwin selaku
Sekretaris Dinas (Sekdis) Ketenagakerjaan Provinsi Banten mengatakan penetapan
tersangka kepada kedua pimpinan PT Ecos Jaya Kabupaten Tangerang tersebut sudah
sesuai dengan aturan yang berlaku. Penetapan kedua tersangka pimpinan PT Ecos
Jaya tersebut merupakan bentuk bukti nyata dan kongkret bahwa Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan telah
memberikan Perlindungan kepada Serikat Pekerja.
"Dinas Ketenagakerjaan
Provinsi Banten akan selalu komitmen dan konsisten untuk memberikan
perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan buruh untuk berserikat dan mengeluarkan
pendapat kepada Serikat Pekerja yang ada di Provinsi Banten. Hal tersebut
memang telah dijamin oleh
Undang-Undang Ketenagakerjaan," tandas Erwin. (btl)
0 Comments