Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lakukan Union Busting, Pimpinan PT EJ Ditahan Kejaksaan Tangerang

M. Syarif dan Xuan Zai Jie mengenakan
baju warna orange saat di kantor Kejaksaan.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 




NET - Dua orang pimpinan PT Ecos Jaya di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditahan oleh pihak Kejaksaan Tangerang. Keduanya dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kedua pimpinan PT Ecos Jaya yang ditahan pihak Kejaksaan Tangerang tersebut adalah Muhammad Syarif yang menjabat sebagai Factory Manager serta Xuan Zai Jie yang menjabat sebagiai Produksi Manager.

Kepada TangerangNet.Com pada Jum'at (20/3/2020) malam, Warsam selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekeerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI)'73 di PT Ecos Jaya, Kabupaten Tangerang menjelaskan kedua tersangka pimpinan PT Ecos Jaya tersebut telah melakukan Union Busting yaitu telah melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja atau telah melakukan sebuah upaya untuk melemahkan peranan dan fungsi dari Serikat Pekerja demi untuk kepentingan sang majikan (pemiik perusahaan).

"Mereka ditahan oleh pihak Kejaksaan Tangerang karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pelanggaran Union Busting terhadap PUK SPSI'73 di perusahaan tersebut," ungkap Warsam.

Di tempat terpisah, Erwin selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Ketenagakerjaan Provinsi Banten mengatakan penetapan tersangka kepada kedua pimpinan PT Ecos Jaya Kabupaten Tangerang tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penetapan kedua tersangka pimpinan PT Ecos Jaya tersebut merupakan bentuk bukti nyata dan kongkret bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan telah memberikan  Perlindungan kepada Serikat Pekerja.

"Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten akan selalu komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan buruh untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat kepada Serikat Pekerja yang ada di Provinsi  Banten. Hal tersebut memang telah dijamin oleh
Undang-Undang Ketenagakerjaan," tandas Erwin. (btl)

Post a Comment

0 Comments