Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kepala Panitera PN Tangerang Dilaporkan Ke Polisi


Robert Sirait perlihatkan tanda bukti 
laporan dari Polres Metro Tangerang Kota.
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) 



NET – “Kita sudah melaporkan Kepala Panitera Pengadilan Negeri Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan pemalsuan surat salinan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 597/Pid/2018 atas nama klien kami,” ujar Robert Sirait kepada wartawan di Kota Tangerang, Kamis (5/3/2020).

Robert Sirait adalah kuasa hukum terdakwa Sriwitin Lee. Laporan disampaikan ke Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/3/2020) sore.

Robert didampingi Anton Sitanggang, menyebutkan laporan adanya dugaan pemalsuan surat atau dokumen negara mekanisme pengiriman dan isi salinan putusan kasasi MA dinilai tidak sesuai aturan main sehingga sangat merugikan kliennya.

“Semestinya, salinan putusan kasasi MA diterima oleh kuasa hukum setelah ada permintaan secara tertulis. Namun yang terjadi salinan putusan dikirim oleh Satpam ke rumah kliennya, atas permintaan lisan oleh kuasa hokum. Padahal ini tidak pernah dilakukan. Kalau memang kami meminta seharusnya dikirim kepada kami dong,” ungkap Robert.

Dugaan pemalsuan dokumen, jelas Robet, karena ada kerjasama antara oknum PN Tangerang dengan oknum Jaksa Kejaksaan Kabupaten Tangerang itu dibuktikan dengan surat pernyataan dari CWU, pengawai honorer PN Tangerang. Dalam surat pernyataan tanggal 26 Februari 2020 di atas materai mengakui  membuat sendiri salinan putusan kasasi karena disuruh oleh oknum Jaksa, tanpa sepengetahuan atasan. Setelah memalsukan paraf kemudian diajukan ke Panitera PN Tangerang untuk ditandatangani dan berhasil.

Yang menarik, Kepala Panitera PN Tangerang dengan mudah menandatangani Salinan putusan kasasi MA tanpa meneliti . “Jangan jangan pegawai honorer dijadikan tumbal dalam kasus ini, tapi perlu pembuktian lebih lanjut,” ucap Robert.

Laporan kasus pemalsuan surat No : TBL/B/204/III/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota, Rabu (4/3/2020) jam 17:30 WIB, dengan terlapor Y dan kawan kawan ditandatangani KA UNIT 2, AKBP Mulyono SE.SH.MM.

Perkara ini berawal dari kasus pidana tanah di Jalan Raya Serpong dengan terdakwa Sriwitin Lee di PN Tangerang divonis bebas murni. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Putusan kasasi terdakwa dihukum percobaan satu tahun. Pada saat kasasi masih berjalan di MA, pelapor bernama Minanto Wiyono mengajukan gugatan perdata di PN Tangerang. Namun, dalam gugatan perdata Winanto Wiyono menggunakan nama lain yaitu, Ng Min Hong sehingga dipertanyakan oleh tergugat.

“Kita sudah mengantongi keterangan dari Disdukcapil DKI Jakarta, bahwa penggugat memiliki tiga KTP berbeda alamat. Setelah 3 kali persidangan pihak penggugat juga tidak dapat memeperlihatkan KTP asli sehingga sidang ditunda. Kepemilikan tiga KTP juga sudah dilaporkan Ke Polres Metro Tangerang Kota bersamaan dengan kasus dugaan pemalsuan surat,” jelas Antoni Sitanggang. (bah)


Post a Comment

0 Comments