Robert Sirait perlihatkan tanda bukti laporan dari Polres Metro Tangerang Kota. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET – “Kita sudah melaporkan Kepala Panitera Pengadilan Negeri
Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan pemalsuan surat salinan
putusan Mahkamah Agung (MA) No. 597/Pid/2018 atas nama klien kami,” ujar Robert
Sirait kepada wartawan di Kota Tangerang, Kamis (5/3/2020).
Robert Sirait adalah kuasa hukum terdakwa Sriwitin Lee. Laporan
disampaikan ke Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/3/2020) sore.
Robert didampingi Anton Sitanggang, menyebutkan laporan
adanya dugaan pemalsuan surat atau dokumen negara mekanisme pengiriman dan isi
salinan putusan kasasi MA dinilai tidak sesuai aturan main sehingga sangat merugikan
kliennya.
“Semestinya, salinan putusan kasasi MA diterima oleh kuasa
hukum setelah ada permintaan secara tertulis. Namun yang terjadi salinan
putusan dikirim oleh Satpam ke rumah kliennya, atas permintaan lisan oleh kuasa
hokum. Padahal ini tidak pernah dilakukan. Kalau memang kami meminta seharusnya
dikirim kepada kami dong,” ungkap Robert.
Dugaan pemalsuan dokumen, jelas Robet, karena ada kerjasama
antara oknum PN Tangerang dengan oknum Jaksa Kejaksaan Kabupaten Tangerang itu
dibuktikan dengan surat pernyataan dari CWU, pengawai honorer PN Tangerang.
Dalam surat pernyataan tanggal 26 Februari 2020 di atas materai mengakui membuat sendiri salinan putusan kasasi karena
disuruh oleh oknum Jaksa, tanpa sepengetahuan atasan. Setelah memalsukan paraf
kemudian diajukan ke Panitera PN Tangerang untuk ditandatangani dan berhasil.
Yang menarik, Kepala Panitera PN Tangerang dengan mudah
menandatangani Salinan putusan kasasi MA tanpa meneliti . “Jangan jangan
pegawai honorer dijadikan tumbal dalam kasus ini, tapi perlu pembuktian lebih
lanjut,” ucap Robert.
Laporan kasus pemalsuan surat No : TBL/B/204/III/2020/PMJ/Restro
Tangerang Kota, Rabu (4/3/2020) jam 17:30 WIB, dengan terlapor Y dan kawan kawan
ditandatangani KA UNIT 2, AKBP Mulyono SE.SH.MM.
Perkara ini berawal dari kasus pidana tanah di Jalan Raya
Serpong dengan terdakwa Sriwitin Lee di PN Tangerang divonis bebas murni. Jaksa
kemudian mengajukan kasasi. Putusan kasasi terdakwa dihukum percobaan satu
tahun. Pada saat kasasi masih berjalan di MA, pelapor bernama Minanto Wiyono
mengajukan gugatan perdata di PN Tangerang. Namun, dalam gugatan perdata
Winanto Wiyono menggunakan nama lain yaitu, Ng Min Hong sehingga dipertanyakan
oleh tergugat.
“Kita sudah mengantongi keterangan dari Disdukcapil DKI
Jakarta, bahwa penggugat memiliki tiga KTP berbeda alamat. Setelah 3 kali
persidangan pihak penggugat juga tidak dapat memeperlihatkan KTP asli sehingga
sidang ditunda. Kepemilikan tiga KTP juga sudah dilaporkan Ke Polres Metro
Tangerang Kota bersamaan dengan kasus dugaan pemalsuan surat,” jelas Antoni
Sitanggang. (bah)
0 Comments