Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dokter Jadi Saksi, Dapat Teguran Dari Majelis Hakim

Saksi M. Angga dan terdakwa Randy Septian
bersalaman saling memaafkan di hadapan
majelis hakim pada sidang sebelumnya.
(Foto: Istimewa) 



NET – Saksi dokter Nova Yosephine dari Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Bekasi, mendapat teguran dari majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Rofik dan dua hakim anggota Dandy Wilarso dan Holomoan Erwin Fran Sihaloho.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Randy Septian di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, di Jalan Pramuka, Marga Jaya, Kota Bekasi, Senin (9/3/2020). Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi dokter Nova Yosephine yang melakukan perawatan saksi korban M. Angga.

Hakim Abdul Rofik langsung bertanya kepada saksi dokter Nova Yosephine. “Apa profesi dan keahlian saksi,” tanya Hakim Rofik.

Saksi Nova menjawab adalah dokter umum yang jaga di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Mitra Keluarga yang melayani saksi M. Angga berobat.

Majelis hakim menanyakan kepada dokter Nova, kondisi saksi Angga pada saat masuk ke UGD. Dokter menjawab, saksi  Angga datang dalam keadaan pipi kiri memerah dan bengkak tetapi nada pembicaraan dalam keaadaan normal, tekanan darah normal serta tidak dalam keaadaan sesak nafas.

Kemudian Hakim Rofik menanyakan kembali; Apakah kondisi pasien tersebut dapat dilayani juga di poli umum? Saksi dokter Nova menjawab; bisa.

Kemudian ditanya lagi oleh hakim, “Kenapa tidak saudara saksi  rujuk ke Poli Umum?”

Saksi dokter Nova menjawab; karena yang bersangkutan datang ke UGD.

Majelis hakim menanyakan kembali kepada saksi dokter Nova; Apakah pada saat Anda memeriksa tidak menanyakan pasien sudah berobat sebelumnya atau minum obat apa? Dokter menjawab tidak menanyakannya.

Hakim Rofik mengatakan: mestinya sebagai dokter yang profesional saudara menanyakannya.

Kemudian hakim bertanya lagi; Apakah pasien Angga datang dengan penyidik atau atas kemauan sendiri?  Dijawab oleh saksi dokter Nova;  pasien datang atas kemauan sendiri.

Lantas hakim menyela; Mestinya saudara menanyakan hal tersebut karena ini merupakan kasus pidana.

Kemudian hakim bertanya kembali; Apakah saksi dokter Nova mengetahui bahwa pasien Angga telah memiliki visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi.

Dokter menjawab; tidak diberi tau oleh Angga.

Hakim mengatakan: Seharusnya saksi dokter Nova menanyakan hal tersebut. Sebab dengan kelalaian saudara saksi dokter Nova tersebut telah terjadi dua hasil pemeriksaan yang berbeda dengan visum. Saat divisum disimpulkan hanya terjadi kemerahan di pipi kiri serta luka di bibir dan tidak mengganggu aktivitas pasien dan pekerjaanya sehari-hari. Sedangkan hasil pemeriksaan RS Mitra Keluarga pasien Angga mengalami patah tulang pipi dan harus dioperasi plastik sehingga dirawat selama 11 hari dan mengganggu aktivitas pekerjaan pasien.

Pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa Randy Septian yakni M. Yusry dan TA Kahar yakni tentang  jalannya pelaksanaan setiscan dan operasi?

Saksi dokter Nova menjawab; dilakukan oleh dokter lain. Dokter tidak dapat menunjukkan bukti biaya pengobatan yang mencapai Rp 76 juta yang dikeluarkan pasien Angga.

Yusry minta kepada majelis hakim; Apabila hasil pemeriksaan ini tetap dipakai Majelis Hakim, agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter ahli independen. Apakah pasien Angga betul-betul dioperasi? Hal ini untuk mempertegas kebenaran demi keadilan yang hakiki.

“Oleh karena diduga kesaksian dokter Nova penuh rekayasa,” ucap Yusry.

Mendengar tantangan dari penasihat hukum terdakwa tersebut, saksi dokter Nova tidak menanggapinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) RA Nur Rizki menanyakan seputar kriteria pelayanan di IGD dan di Poli Umum di RS Mitra Keluarga. Dijawab oleh saksi dokter Nova; tidak jelas dan membingungkan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dokter Nova Yosephin, majelis hakim menunda sidang selama sepekan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments