![]() |
Saksi M. Angga dan terdakwa Randy Septian bersalaman saling memaafkan di hadapan majelis hakim pada sidang sebelumnya. (Foto: Istimewa) |
NET – Saksi dokter Nova Yosephine dari Rumah Sakit (RS)
Mitra Keluarga, Bekasi, mendapat teguran dari majelis hakim yang diketuai oleh
Abdul Rofik dan dua hakim anggota Dandy Wilarso dan Holomoan Erwin Fran
Sihaloho.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa
Randy Septian di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, di Jalan Pramuka, Marga Jaya,
Kota Bekasi, Senin (9/3/2020). Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi
dokter Nova Yosephine yang melakukan perawatan saksi korban M. Angga.
Hakim Abdul Rofik langsung bertanya kepada saksi dokter Nova
Yosephine. “Apa profesi dan keahlian saksi,” tanya Hakim Rofik.
Saksi Nova menjawab adalah dokter umum yang jaga di Unit
Gawat Darurat (UGD) RS Mitra Keluarga yang melayani saksi M. Angga berobat.
Majelis hakim menanyakan kepada dokter Nova, kondisi saksi
Angga pada saat masuk ke UGD. Dokter menjawab, saksi Angga datang dalam keadaan pipi kiri memerah
dan bengkak tetapi nada pembicaraan dalam keaadaan normal, tekanan darah normal
serta tidak dalam keaadaan sesak nafas.
Kemudian Hakim Rofik menanyakan kembali; Apakah kondisi
pasien tersebut dapat dilayani juga di poli umum? Saksi dokter Nova menjawab;
bisa.
Kemudian ditanya lagi oleh hakim, “Kenapa tidak saudara saksi
rujuk ke Poli Umum?”
Saksi dokter Nova menjawab; karena yang bersangkutan datang
ke UGD.
Majelis hakim menanyakan kembali kepada saksi dokter Nova; Apakah
pada saat Anda memeriksa tidak menanyakan pasien sudah berobat sebelumnya atau
minum obat apa? Dokter menjawab tidak menanyakannya.
Hakim Rofik mengatakan: mestinya sebagai dokter yang
profesional saudara menanyakannya.
Kemudian hakim bertanya lagi; Apakah pasien Angga datang dengan
penyidik atau atas kemauan sendiri? Dijawab
oleh saksi dokter Nova; pasien datang atas
kemauan sendiri.
Lantas hakim menyela; Mestinya saudara menanyakan hal tersebut
karena ini merupakan kasus pidana.
Kemudian hakim bertanya kembali; Apakah saksi dokter Nova
mengetahui bahwa pasien Angga telah memiliki visum et repertum dari Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Bekasi.
Dokter menjawab; tidak diberi tau oleh Angga.
Hakim mengatakan: Seharusnya saksi dokter Nova menanyakan
hal tersebut. Sebab dengan kelalaian saudara saksi dokter Nova tersebut telah
terjadi dua hasil pemeriksaan yang berbeda dengan visum. Saat divisum
disimpulkan hanya terjadi kemerahan di pipi kiri serta luka di bibir dan tidak
mengganggu aktivitas pasien dan pekerjaanya sehari-hari. Sedangkan hasil pemeriksaan
RS Mitra Keluarga pasien Angga mengalami patah tulang pipi dan harus dioperasi
plastik sehingga dirawat selama 11 hari dan mengganggu aktivitas pekerjaan
pasien.
Pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa Randy Septian yakni
M. Yusry dan TA Kahar yakni tentang jalannya pelaksanaan setiscan dan operasi?
Saksi dokter Nova menjawab; dilakukan oleh dokter lain.
Dokter tidak dapat menunjukkan bukti biaya pengobatan yang mencapai Rp 76 juta
yang dikeluarkan pasien Angga.
Yusry minta kepada majelis hakim; Apabila hasil pemeriksaan
ini tetap dipakai Majelis Hakim, agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter ahli
independen. Apakah pasien Angga betul-betul dioperasi? Hal ini untuk
mempertegas kebenaran demi keadilan yang hakiki.
“Oleh karena diduga kesaksian dokter Nova penuh rekayasa,”
ucap Yusry.
Mendengar tantangan dari penasihat hukum terdakwa tersebut,
saksi dokter Nova tidak menanggapinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) RA Nur Rizki menanyakan seputar
kriteria pelayanan di IGD dan di Poli Umum di RS Mitra Keluarga. Dijawab oleh
saksi dokter Nova; tidak jelas dan membingungkan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dokter Nova Yosephin,
majelis hakim menunda sidang selama sepekan. (*/pur)
0 Comments