Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Disdukcapil Melayani Warga Lewat WhastApp dan SMS

Warga memadati kantor Didukcapil Kabupaten 
Tangerang untuk mendapat pelayanan petugas.
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) 



NET –Upaya menghindari penularan virus corona, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Rabu (18/4/2020) mengimbau kepada warga untuk pengurusan  administarasi kependudukan (Adminduk) untuk sementara dapat dilayani melalui WhastApp dan SMS (Short Message Service atau pesan singkat).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang H. Syafrudin mengatakan layanan melalui WhastApp dan SMS saat lebih aman ketimbang masyarakat langsung mendatangi kantor Disdukcapil.

“Iimbauan itu berdasarkan arahan Dirjen Kependudukan dan Cacatan Sipil Kemendagri  bahwa di tengah pandemi Covid 19 sebaiknya masyarakat menunda mengurus Adminduk KTP (Kartu Tanda Penduduk-re), KK (Kartu Keluarga-red), Akte, dan lainnya kecuali melalui layanan whastApp dan SMS,” jelasnya.

Iimbauan telah disebar dengan Nomor 470/324-DKPS tanggal 17 Maret 2020 menindaklanjuti surat Bupati Tangerang Nomor 443.2/1015-. um/111/2020 tanggal 15 Maret 2020 perihal Imbauan Antisipasi Penyebaran Covid 19 dan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI maka terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tangerang.

Kepada masyarakat yang berkepentingan mengurus dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang KTP KK akte kelahiran akta kematian dan sebagainya agar dihentikan dulu guna menghindari tertularnya virus corona kecuali keperluan sangat penting seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan rumah sakit, bank dan lainnya.

Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukannya untuk dua atau tiga pekan ke depan atau sampai dengan kondisi virus dapat ditanggulangi secara menyeluruh baik di regional Kabupaten Tangerang maupun skala nasional.

Meski begitu, kata Syafudin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang tetap melayani masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk mengurus BPJS Kesehatan rumah sakit bisa melalui WhastApp dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrean melalui nomor Hp 0813 1831 9931 dengan jam pendaftaran pelayanan dari jam 08:00 sampai jam 14:00 WIB.

Pelayanan via WhastApp dan SMS sebut Syafrudin, hanya bagi masyarakat yang sangat membutuhkan semisal keperluan berobat ke rumah sakit, BPJS, dan hal penting lainnya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang Hedi Mochamad Hartadi menambahkan pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Kematian, Akta Kelahiran dihentikan dulu, kecuali yang sangat urgen. (bah)

Post a Comment

0 Comments