Warga memadati kantor Didukcapil Kabupaten Tangerang untuk mendapat pelayanan petugas. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET –Upaya menghindari penularan virus corona, Dinas
Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Rabu
(18/4/2020) mengimbau kepada warga untuk pengurusan administarasi kependudukan (Adminduk) untuk
sementara dapat dilayani melalui WhastApp dan SMS (Short Message Service atau
pesan singkat).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Tangerang H. Syafrudin mengatakan layanan melalui WhastApp dan SMS saat lebih
aman ketimbang masyarakat langsung mendatangi kantor Disdukcapil.
“Iimbauan itu berdasarkan arahan Dirjen Kependudukan dan
Cacatan Sipil Kemendagri bahwa di tengah
pandemi Covid 19 sebaiknya masyarakat menunda mengurus Adminduk KTP (Kartu
Tanda Penduduk-re), KK (Kartu Keluarga-red), Akte, dan lainnya kecuali melalui
layanan whastApp dan SMS,” jelasnya.
Iimbauan telah disebar dengan Nomor 470/324-DKPS tanggal 17
Maret 2020 menindaklanjuti surat Bupati Tangerang Nomor 443.2/1015-.
um/111/2020 tanggal 15 Maret 2020 perihal Imbauan Antisipasi Penyebaran Covid
19 dan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri RI maka terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tangerang.
Kepada masyarakat yang berkepentingan mengurus dokumen
kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang KTP KK
akte kelahiran akta kematian dan sebagainya agar dihentikan dulu guna
menghindari tertularnya virus corona kecuali keperluan sangat penting seperti
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan rumah sakit, bank dan
lainnya.
Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukannya untuk dua
atau tiga pekan ke depan atau sampai dengan kondisi virus dapat ditanggulangi
secara menyeluruh baik di regional Kabupaten Tangerang maupun skala nasional.
Meski begitu, kata Syafudin, Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Tangerang tetap melayani masyarakat yang betul-betul
membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk mengurus BPJS Kesehatan rumah sakit
bisa melalui WhastApp dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrean melalui
nomor Hp 0813 1831 9931 dengan jam pendaftaran pelayanan dari jam 08:00 sampai
jam 14:00 WIB.
Pelayanan via WhastApp dan SMS sebut Syafrudin, hanya bagi
masyarakat yang sangat membutuhkan semisal keperluan berobat ke rumah sakit,
BPJS, dan hal penting lainnya.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang Hedi Mochamad Hartadi menambahkan
pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Identitas
Anak, Akta Kematian, Akta Kelahiran dihentikan dulu, kecuali yang sangat urgen.
(bah)
0 Comments