Salah satu rumah warga yang retak dan terancam rubuh akibat peledakan Cemindo. (Foto: Istimewa) |
NET - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten
menanggapi persoalan mengenai viralnya pemberitaan soal dampak peledakan
(blasting) PT Cemindo Gemilang yang sebabkan retaknya rumah warga di Desa
Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Dendi selaku Kasie Penegakan Hukum (Gakum) DLHK Provinsi Banten
mengatakan pada media, akan secepatnya mencek dan turun langsung mengenai
informasi retaknya rumah warga akibat peledakan (blasting) PT Cemindo Gemilang.
"Saya coba akan kroscek terkait informasi tersebut dan
akan segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan mengenai dampak lingkungan
yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut," ujar Dendi saat
dikonfirmasi oleh media, Sabtu (14/3/2020).
Sebelumnya, viral di beberapa media mengenai retaknya rumah
warga di Desa Pamubulan Kecamatan Bayah akibat dari dampak peledakan (blasting)
PT Cemindo Gemilang.
Atas kejadian tersebut, Aktivis Ikatan Mahasiswa Cilangkahan
(IMC) Galih mendesak agar pemerintah turun tangan dan menutup tambang milik PT
Cemindo Gemilang.
"Dengar informasi dari berbagai media soal rumah warga
di Desa Pamubulan dan Desa Bayah Barat alami retak-retak akibat peledakan
(blasting) PT Cemindo Gemilang, kami sangat mengecam kejadian tersebut," tutur
Galih selaku Ketua IMC, Jumat (13/3/2020).
"Kami mendesak agar pemerintah segera menutup
pertambangan tersebut karena telah merugikan masyarakat," tuturnya.
Diketahui dari pantauan media, beberapa rumah yang terdampak
peledakan (blasting) dari penambangan PT Cemindo Gemilang ada sekitar dua desa
yaitu Desa Bayah Timur dan Desa Pamubulan Kecamatan Bayah. (*/pur)
0 Comments