![]() |
Tatap muka dan bersalaman untuk sementara dihindari dan bekerja pun ASN Pemprov Banten dari rumah saja. (Foto: Istimewa) |
Hal itu sesuai dengan Surat
Edaran Nomor: 800/734-BKD/2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Banten. Selanjutnya dilakukan dengan pola pembagian tugas/daftar
piket. Instruksi itu sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Dimulai dari siswa sekolah
dan guru untuk belajar dan mengajar dari rumah. Sekarang pegawai mulai bekerja
dari rumah," jelas Gubernur WH.
Gubernur WH mengajak warga Banten
untuk membangun solidaritas sesama untuk tidak menyakiti saudara, sahabat,
tetangga, dan orang lain dengan berdiam diri di rumah. Ke luar rumah hanya
untuk kepentingan yang sangat mendesak.
"Saya minta anak-anakku,
anak muda untuk tidak ke luar nonton, main game, atau kegiatan tidak produktif
lainnya. Saya minta para orang tua untuk memberikan pengawasan yang betul-
betul," imbaunya.
Sayangilah mereka, kata Gubernur
WH, jangan sampai tertular. Jangan bersentuhan sama lain. Hindari keramaian.
Sering cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak
"Tapi kalau itu repot. Lebih
baik tinggal di rumah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten Hj. Eneng
Nurcahyati menyebutkan pada hari ini (Minggu, 22/3/2020) Sekretariat Daerah
Pemprov Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor:
800/734-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Surat edaran yang ditantangani
Sekda Pemprov Banten Al Muktabar itu, kata Eneng, berdasarkan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan tindaklanjut penetapan Kejadian Luar Biasa
(KLB) pandemi virus Covid-19 di Provinsi Banten.
Bagi ASN dan non-ASN, kata Eneng,
yang bertugas sebagai tenaga pendidik dan kependidikan dapat melaksanakan
tugasnya dari rumah masing-masing dengan metode belajar mengajar yang
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan;
Menurut Eneng, ASN dan non- ASN
pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kecuali ASN dan non-ASN yang
tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bekerja di rumah
masing-masing dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.
Seluruh penyelenggaraan tatap
muka dibatalkan. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif, sesuai tingkat
prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, kata Eneng. (*/pur)
0 Comments