Rizwan, aktifis Kumala: marak penambangan liar dan remang-remang. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
NET - Sejumlah Aktivis di Lebak menyayangkan atas pemberian
penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati Lebak Hj.
Iti Octavia Jayabaya tentang penghargaan Karya Bhakti Satpol PP yang diterima
di Nusa Tenggara Barat pada Selasa, 3 Maret 2020.
Rizwan menyanyangkan pemberian penghargaan tersebut karena
dianggap belum pantas. Alasannya, masih banyak persoalan mengenai kinerja
Bupati Lebak dan Satpol PP dalam fungsi implementasi dan penegakan Perda di
Kabupaten Lebak.
"Saya katakan belum pantas Bupati Lebak terima penghargaan
Karya Bhakti Satpol PP, karena masih banyak persoalan ketentraman dan
ketertiban umum di Lebak yang belum diselesaikan," ujar Rizwan kepada wartawan
di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (5/3/2020).
Menurut aktivis Kumala tersebut, saat ini masih marak
penambangan liar yang belum diterbitkan yakni kendaraan overtonase dan tempat
hiburan malam atau remang-remang.
"Faktanya kan masih banyak tambang ilegal, kendaraan
overtonase masih lalu lalang, tempat hiburan malam dan warung remang-remang
masih ada. Apakah kinerja Bupati yang belum bagus ini pantas diberikan penghargaan, aneh kan, indikatornya apa,”
tutur Rizwan keheranan.
"Sebaiknya, Bupati introspeksi diri pada kualitas
kinerjanya yang sampai saat ini belum maksimal, 2 periode masa kepemimpinan
sebagai Bupati adalah waktu yang cukup lama dan masih ada kesempatan untuk
memperbaiki kinerja. Sepantasnya bawa perubahan untuk kemajuan Kabupaten Lebak,"
ucap Rizwan menyarankan.
"Implementasikan fungsi penegakan Peraturan Daerah
(Perda) bersama Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujar Rizwan menambahkan.
Sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jaya Baya mendapatkan
penghargaan Karya Bhakti Satpol PP yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia di Nusa Tenggara Barat. (*/pur)
0 Comments