Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat berkunjung ke salah satu sekolah disambut ibu-ibu orangtua murid dengan senyuman riang. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Memperhatikan perkembangan kondisi objektif Covid-19
secara nasional dan daerah, Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) telah
memperpanjang masa libur sekolah atau belajar dari rumah bagi seluruh pelajar
SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten yang menjadi kewenangan provinsi.
Masa belajar dari rumah yang sebelumnya berlangsung hingga
30 Maret 2020, telah diperpanjang mulai 31 Maret 2020 hingga 1 Juni 2020
mendatang.
“Atas dasar surat itu dan memperhatikan kondisi objektif
penyebaran Covid-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi
Banten agar memperpanjang libur sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten
dari yang semula sampai 30 Maret 2020, diperpanjang dari 31 Maret hingga 1 Juni
2020 mendatang,” tutur Gubernur WH pada
Sabtu (28/3/2020) di Kota Serang.
Diketahui, perpanjangan masa libur tersebut tertera pada Instruksi
Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses
Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020.
Ingub tersebut diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri
Kesehatan Nomor: SR.02.02/270/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pedoman
Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov), Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19), Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia Nomor:
ST/868/III/KEP/2020 tangga; 13 Maret 2020 tentang Mengantisipasi virus
Copvid-19, Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020 tentang
Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten dan
Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perintah Meliburkan Proses
Belajar Mengajar di Sekolah.
Gubernur berharap perpanjangan masa belajar dari rumah tersebut
dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orangtua dapat mengawasinya
dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan guna mencegah
penyebaran Covid-19 lebih meluas di Provinsi Banten.
“Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya
menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita
melindungi generasi bangsa,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi
Banten M Yusuf menjelaskan menindaklanjuti Ingub nomor 2 tahun 2020 tersebut,
pihaknya telah mengeluarkan surat nomor 420/1070-Dindikbud/2020 perihal
Perpanjangan Waktu Belajar Dari Rumah pada Masa Darurat Covid-19 yang ditujukan
kepada Kepala SMA/SMK/SKh, Pengawas dan Kepala Cabang Dinas se-Provinsi Banten
tertanggal hari ini, Sabtu, 28 Maret 2020.
Bukan hanya memperpanjang masa belajar dari rumah, tapi juga
berlaku untuk penentuan kelulusan, kenaikan kelas, Ujian Satuan Pendidikan (USP),
Ujian Kenaikan Kelas (UKK), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pada masa darurat Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 tahun 2020.
“Sehingga, proses belajar dari rumah diperpanjang sampai
tanggal 29 Mei 2020 dan masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020. Kegiatan
belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal RUMAH BELAJAR yang
dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi
//http.belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung
pembelajaran daring,” ungkap Yusuf.
Nantinya, kata Yusuf, pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana
Pendidikan SMA/SMK/SKh melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada
Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dinas Dikbud
melalui email uptdtikp@gmail.com dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah
kerja. Selain itu, guru diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran
daring/online dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan Pengawas.
“Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana
wabah Covid-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru,” imbuhnya. (*/pur)
0 Comments