Para peserta rapat koordinas Baznas Kota Tangsel. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Ketua Baznas Kota Tangsel KH Endang Saefuddin mengatakan
besaran nilai zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah atau tahun 2020
Masehi, ditetapkan sama dengan tahun sebelumnya yaitu beras 3,5 kilogram per orang
sesuai nilai beras yang dimakan sehari-hari.
Baznas Kota Tangsel memutuskan hal tersebut, Selasa
(11/2/2020) saat menggelar rapat koordinasi gabungan di rumah makan Pondok
Djati, Jalan Raya Ciater, Serpong.
Hal ini diputuskan, kata Endang, dari ketentuan maupun dari
sudut pandang hukum syariat agama Islam tentang zakat, dari sisi ekonomi umat
Islam di Kota Tangsel yang beraneka ragam status sosialnya, akhirnya pihak Baznas
Kota Tangsel memutuskan hal tersebut.
"Alhamdulillah rapat koordinasi bersama dengan berbagai
stockholder (pemangku kepentingan-red) di Kota Tangsel tadi telah memberikan
masukan kepada pihak Baznas Kota Tangsel. Dan kami pihak Baznas telah
memutuskan dan menetapkan bahwa besaran nilai zakat fitrah,” tutur Endang.
Jika dalam bentuk
uang zakat fitrahnya, kata Endang, Baznas Kota Tangsel dalam dua hari ke depan
akan menetapkan dan mencetak kupon nilai zakat fitrah berupa uang dengan
kisaran Rp 40.000 hingga Rp 45.000 kupon zakat fitrah.
Rapat tersebut, kata Endang, guna mempersiapkan datangnya
bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada 24 April
2020 Masehi. Terkait dengan kepentingan
umat Islam di Kota Tangsel untuk masalah besaran nilai zakat fitrah, Badan Amil
Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan bersama berbagai pemangku
kepentingan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Kemenag Kota Tangsel,
MUI Kota Tangsel, Kabagkesra Setda Kota Tangsel, Disperindag Kota Tangsel dan
Asda III Pemkot Tangsel.
Hadir dalam rapat koordinas gabungan tersebut H. Abdul
Rojak, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, KH. Saidih Ketua
MUI Kota Tangsel, Perwakilan Disperindag Kota Tangsel Aris Prakoso, Asda III
Pemkot Kota Tangsel H. Teddy Meiyadi serta beberapa pengurus Baznas Kota
Tangsel seperti Ustadz Yusuf, H.M. Thohir, H.M. Salbini, Ustadz Tarjuni dan M.
Salbini serta perwakilan dari masjid Al I'tishom Pemkot Kota Tangsel H. Kodir S
bersama Suhardi.
Usai rapat koordinasi tersebut digelar selama kurang lebih
satu jam, Ketua Baznas Kota Tangsel KH. Endang Saefuddin kepada
TangerangNet.com di lokasi kegiatan mengatakan setelah mendengarkan berbagai
pemaparan yang lengkap dari para narasumber yang ahli dibidangnya masing-masing
tersebut, dapat ditetapkan besaran uang zakat fitrah. (btl)
1 Comments
Mohon diralat. Apa benar zakat fitrah itu 3.5 kg beras? Setahu saya, seharusnya 3.5 liter beras. Beras itu ada banyak macam dan berbeda massa-nya. Sebagai standard, biasanya digunakan 1 liter beras = 0,753 kg beras atau untuk 3,5 liter beras biasanya dipatok di 2,5 kg beras. Biasanya kalau ke tempat jual beras, ukuran yang digunakan adalah tekong dengan berbagai ukuran dalam liter bukan kg.
ReplyDelete