Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Zakat Fitrah Kota Tangsel Ramadhan 1441 H 3,5 Kg Beras

Para peserta rapat koordinas Baznas Kota Tangsel.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)





NET - Ketua Baznas Kota Tangsel KH Endang Saefuddin mengatakan besaran nilai zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi, ditetapkan sama dengan tahun sebelumnya yaitu beras 3,5 kilogram per orang sesuai nilai beras yang dimakan sehari-hari.

Baznas Kota Tangsel memutuskan hal tersebut, Selasa (11/2/2020) saat menggelar rapat koordinasi gabungan di rumah makan Pondok Djati, Jalan Raya Ciater, Serpong.

Hal ini diputuskan, kata Endang, dari ketentuan maupun dari sudut pandang hukum syariat agama Islam tentang zakat, dari sisi ekonomi umat Islam di Kota Tangsel yang beraneka ragam status sosialnya, akhirnya pihak Baznas Kota Tangsel memutuskan hal tersebut.

"Alhamdulillah rapat koordinasi bersama dengan berbagai stockholder (pemangku kepentingan-red) di Kota Tangsel tadi telah memberikan masukan kepada pihak Baznas Kota Tangsel. Dan kami pihak Baznas telah memutuskan dan menetapkan bahwa besaran nilai zakat fitrah,” tutur Endang.

Jika dalam bentuk uang zakat fitrahnya, kata Endang, Baznas Kota Tangsel dalam dua hari ke depan akan menetapkan dan mencetak kupon nilai zakat fitrah berupa uang dengan kisaran Rp 40.000 hingga Rp 45.000 kupon zakat fitrah.

Rapat tersebut, kata Endang, guna mempersiapkan datangnya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada 24 April 2020 Masehi.  Terkait dengan kepentingan umat Islam di Kota Tangsel untuk masalah besaran nilai zakat fitrah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan bersama berbagai pemangku kepentingan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Kemenag Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel, Kabagkesra Setda Kota Tangsel, Disperindag Kota Tangsel dan Asda III Pemkot Tangsel.

Hadir dalam rapat koordinas gabungan tersebut H. Abdul Rojak, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, KH. Saidih Ketua MUI Kota Tangsel, Perwakilan Disperindag Kota Tangsel Aris Prakoso, Asda III Pemkot Kota Tangsel H. Teddy Meiyadi serta beberapa pengurus Baznas Kota Tangsel seperti Ustadz Yusuf, H.M. Thohir, H.M. Salbini, Ustadz Tarjuni dan M. Salbini serta perwakilan dari masjid Al I'tishom Pemkot Kota Tangsel H. Kodir S bersama Suhardi.

Usai rapat koordinasi tersebut digelar selama kurang lebih satu jam, Ketua Baznas Kota Tangsel KH. Endang Saefuddin kepada TangerangNet.com di lokasi kegiatan mengatakan setelah mendengarkan berbagai pemaparan yang lengkap dari para narasumber yang ahli dibidangnya masing-masing tersebut, dapat ditetapkan besaran uang zakat fitrah. (btl)

Post a Comment

1 Comments

  1. Mohon diralat. Apa benar zakat fitrah itu 3.5 kg beras? Setahu saya, seharusnya 3.5 liter beras. Beras itu ada banyak macam dan berbeda massa-nya. Sebagai standard, biasanya digunakan 1 liter beras = 0,753 kg beras atau untuk 3,5 liter beras biasanya dipatok di 2,5 kg beras. Biasanya kalau ke tempat jual beras, ukuran yang digunakan adalah tekong dengan berbagai ukuran dalam liter bukan kg.

    ReplyDelete