Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tangsel Perlu Perda Keamanan Ruang Udara Dan Objek Strategis Nasional

Gedung Badan Tenaga Nuklir Nasional
(BATAN) di kawan Puspitek, Serpong.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 



NET -  Menyikapi berita tentang Lapangan Voli Batan Indah yang terpapar radioaktif, Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Aji Bromokusumo menyatakan bukan hanya masalah keamanan warga atas paparan radioaktif.

“Saat ini sudah sangat mendesak Kota Tangsel perlu adanya aturan komprehensif tentang Keamanan Ruang Udara dan Objek Strategis,” ujar Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Aji K Bromokusumo kepada TangerangNet.Com, Sabtu (15/2/2020) sore.

Menurut Aji, beberapa waktu lalu dua orang pengurus Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kota Tangsel  mampir ke ruang Fraksi PSI DPRD dan menyampaikan aspirasinya tentang keamanan ruang udara.

Federasi yang berumur hampir setengah abad itu (sejak 17 Januari 1972) terus berkembang sesuai jamannya. Kemal dari FASI Kota Tangsel menyampaikan hingga hari ini belum ada satu pun aturan yang mengatur ruang udara di Kota Tangerang Selatan.

Dari diskusi dan penelusuran Aji Bromokusumo untuk aturan secara nasional, ada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil; Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia; dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 47 Tahun 2016 revisi Permenhub No. PM 180 Tahun 2015.

"Namun sungguh miris, drone di Kota Tangsel dapat berkeliaran dengan bebas tanpa aturan; padahal beberapa objek strategis nasional berlokasi di Kota Tangsel, seperti PUSPIPTEK (Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) dan Lanud Pondok Cabe.

Sementara secara nasional di Jakarta Timur ada LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional). “Sepengetahuan saya, di negara lain menerapkan aturan sangat ketat untuk penggunaan drone. Lihat film Angel Has Fallen, bagaimana drone dipersenjatai untuk menyerang Presiden Amerika Serikat dan dalam kehidupan nyata drone digunakan untuk membunuh seorang jenderal di Iran," tandas Aji.

BATAN itu ada Center for Radioactive Waste Technology, ada BAPETAN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), sementara LAPAN ada Pustekroket (Pusat Teknologi Roket), ada juga Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh (Pustekdata), ada lagi Badan Informasi Geospasial dan masih banyak lagi objek strategis nasional, kata Aji. 

Bahkan secara nasional belum ada aturan yang mengharuskan setiap penjualan drone di Indonesia harus dilengkapi dengan transponder yang terdaftar di Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Bagaimana jika drone disalahgunakan untuk mengambil foto udara objek-objek strategis dan lebih jauh jika digunakan untuk menyerang objek strategis atau VVIP. 

"Kita lihat saja di Google Earth, area-area tertentu diburamkan atau diblok abu-abu. Itu sudah kesepakatan internasional, sementara para penerbang drone di ruang udara Indonesia bebas saja berkeliaran bahkan di restricted area,” tutur Aji.

Untuk kepetingan negara dan nasional tersebut, Fraksi PSI DPRD  akan sangat serius mendorong dan mengusulkan dibuatnya Raperda tentang Keamanan Ruang Udara (khususnya Restricted Area) dan Objek Strategis di Kota Tangerang Selatan ini. (btl)

Post a Comment

0 Comments