Gedung Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) di kawan Puspitek, Serpong. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Menyikapi
berita tentang Lapangan Voli Batan Indah yang terpapar radioaktif, Sekretaris
Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Aji Bromokusumo menyatakan
bukan hanya masalah keamanan warga atas paparan radioaktif.
“Saat ini sudah sangat mendesak Kota Tangsel perlu adanya
aturan komprehensif tentang Keamanan Ruang Udara dan Objek Strategis,” ujar
Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Aji K Bromokusumo kepada
TangerangNet.Com, Sabtu (15/2/2020) sore.
Menurut Aji, beberapa waktu lalu dua orang pengurus Federasi
Aero Sport Indonesia (FASI) Kota Tangsel
mampir ke ruang Fraksi PSI DPRD dan menyampaikan aspirasinya tentang
keamanan ruang udara.
Federasi yang berumur hampir setengah abad itu (sejak 17
Januari 1972) terus berkembang sesuai jamannya. Kemal dari FASI Kota Tangsel
menyampaikan hingga hari ini belum ada satu pun aturan yang mengatur ruang
udara di Kota Tangerang Selatan.
Dari diskusi dan penelusuran Aji Bromokusumo untuk aturan
secara nasional, ada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 163 Tahun 2015
tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil; Peraturan Menteri Perhubungan
No. PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara
Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia; dan Peraturan Menteri
Perhubungan No. PM 47 Tahun 2016 revisi Permenhub No. PM 180 Tahun 2015.
"Namun sungguh miris, drone di Kota Tangsel dapat
berkeliaran dengan bebas tanpa aturan; padahal beberapa objek strategis
nasional berlokasi di Kota Tangsel, seperti PUSPIPTEK (Pusat Penelitian Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi), BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi),
BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) dan Lanud Pondok Cabe.
Sementara secara nasional di Jakarta Timur ada LAPAN
(Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional). “Sepengetahuan saya, di negara
lain menerapkan aturan sangat ketat untuk penggunaan drone. Lihat film Angel
Has Fallen, bagaimana drone dipersenjatai untuk menyerang Presiden Amerika
Serikat dan dalam kehidupan nyata drone digunakan untuk membunuh seorang
jenderal di Iran," tandas Aji.
BATAN itu ada Center for Radioactive Waste Technology, ada
BAPETAN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), sementara LAPAN ada Pustekroket (Pusat
Teknologi Roket), ada juga Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh
(Pustekdata), ada lagi Badan Informasi Geospasial dan masih banyak lagi objek
strategis nasional, kata Aji.
Bahkan secara nasional belum ada aturan yang mengharuskan
setiap penjualan drone di Indonesia harus dilengkapi dengan transponder yang
terdaftar di Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Bagaimana jika
drone disalahgunakan untuk mengambil foto udara objek-objek strategis dan lebih
jauh jika digunakan untuk menyerang objek strategis atau VVIP.
"Kita lihat saja di Google Earth, area-area tertentu
diburamkan atau diblok abu-abu. Itu sudah kesepakatan internasional, sementara
para penerbang drone di ruang udara Indonesia bebas saja berkeliaran bahkan di
restricted area,” tutur Aji.
Untuk kepetingan negara dan nasional tersebut, Fraksi PSI
DPRD akan sangat serius mendorong dan
mengusulkan dibuatnya Raperda tentang Keamanan Ruang Udara (khususnya Restricted
Area) dan Objek Strategis di Kota Tangerang Selatan ini. (btl)
0 Comments