Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Segel Penghentian Pembangunan, Ditutupi Pos Scurity PT Jaya Properti

Pos  Satpam menutup tulisan Disegeel.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)




NET -  Setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyegelan atas bangunan liar milik perusahaan nasional PT Jaya PropertyTbk di kawasan area perpakiran Graha Raya Club berupaya ditutupi.

Dari pengamatan TangerangNet.Com di lokasi pada Minggu (16/2/2020), tampak proses pembangunan gedung liar (tidak ber-IMB- Izin Mendirikan Bangunan) tersebut dihentikan pembangunannya. Diduga karena malu dan kawatir dilihat oleh warga yang banyak berkunjung ke Sport Club Graha Raya tersebut, terlihat stiker SEGEL dari Satpol PP Kota Tangsel tersebut, ditutupi oleh Pos Scurity yang terbuat dari besi dan kaca. Tanda stikeran penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangsel tersebut tidak terlalu tampak mencolok oleh khalayak umum.

Diketahui dalam berita yang ditayangkan oleh TangerangNet.Com pada Senin (10/2/2020) lalu, menyebutkan bila penyegelan bangunan liar tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel dibawah pimpinan langsung Sapta Mulayana selaku Kabid Penegakkan Perundang-undangan lantaran gedung yang sedang dibangun tersebut tidak memiliki IMB.


Hal itu ditambah sulitnya pihak mananjemen PT Jaya Properti untuk diajak berkomunikasi oleh pihak Satpol PP Kota Tangsel terkait belum adanya IMB. Bahkan berkali-kali pihak manajemen PT Jaya Properti mangkir atas berbagai rencana pertemuan yang telah disepakati.

Tulisan "Disegel" tanpa halangan.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)


"Entah apa yang ada di benak manajemen PT Jaya Properti, Tbk, selaku pengembang kawasan Graha Raya hingga selalu mengindahkan ajakan untuk berkomunikasi dari Satpol PP Kota Tangsel. Seolah menganggap remeh teguran lisan yang disampaikan melalui petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan," ujar Sapta Mulyana, saat di lokasi penyegelan, Senin (10/2/2020).

Ditambahkan oleh Sapta Mulyana saat itu, mungkin karena saking sibuk banyaknya pekerjaan atau memang sikap dari manajemen PT Jaya Properti yang pongah dan sombong. Bisa jadi merasa sebagai perusahaan besar mereka tak perlu teguran soal bangunan liar.

Menurutnya, siapapun baik perorangan ataupun badan usaha sebagaimana diatur dalam Perda Kota Tangsel No. 06 Tahun 2015, jika akan membangun bangunan baru, merehab atau merenovasi sebagaian ataupun seluruhnya, wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dan hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan yang disampaikan oleh pihak PT Jaya Properti selaku pengembang Graha Raya dan pengelola sport club kolam renang keluarga di Graha Raya terkait bangunan liar yang sudah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan. (btl)

Post a Comment

0 Comments