Pos Satpam menutup tulisan Disegeel. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Setelah Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan
penyegelan atas bangunan liar milik perusahaan nasional PT Jaya PropertyTbk di kawasan
area perpakiran Graha Raya Club berupaya ditutupi.
Dari pengamatan TangerangNet.Com di lokasi pada Minggu
(16/2/2020), tampak proses pembangunan gedung liar (tidak ber-IMB- Izin
Mendirikan Bangunan) tersebut dihentikan pembangunannya. Diduga karena malu dan
kawatir dilihat oleh warga yang banyak berkunjung ke Sport Club Graha Raya
tersebut, terlihat stiker SEGEL dari Satpol PP Kota Tangsel tersebut, ditutupi
oleh Pos Scurity yang terbuat dari besi dan kaca. Tanda stikeran penyegelan
oleh Satpol PP Kota Tangsel tersebut tidak terlalu tampak mencolok oleh khalayak
umum.
Diketahui dalam berita yang ditayangkan oleh
TangerangNet.Com pada Senin (10/2/2020) lalu, menyebutkan bila penyegelan
bangunan liar tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel dibawah pimpinan
langsung Sapta Mulayana selaku Kabid Penegakkan Perundang-undangan lantaran
gedung yang sedang dibangun tersebut tidak memiliki IMB.
Hal itu ditambah sulitnya pihak mananjemen PT Jaya Properti
untuk diajak berkomunikasi oleh pihak Satpol PP Kota Tangsel terkait belum
adanya IMB. Bahkan berkali-kali pihak manajemen PT Jaya Properti mangkir atas
berbagai rencana pertemuan yang telah disepakati.
Tulisan "Disegel" tanpa halangan. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
"Entah apa yang ada di benak manajemen PT Jaya
Properti, Tbk, selaku pengembang kawasan Graha Raya hingga selalu mengindahkan
ajakan untuk berkomunikasi dari Satpol PP Kota Tangsel. Seolah menganggap remeh
teguran lisan yang disampaikan melalui petugas Satpol PP Kota Tangerang
Selatan," ujar Sapta Mulyana, saat di lokasi penyegelan, Senin (10/2/2020).
Ditambahkan oleh Sapta Mulyana saat itu, mungkin karena
saking sibuk banyaknya pekerjaan atau memang sikap dari manajemen PT Jaya Properti
yang pongah dan sombong. Bisa jadi merasa sebagai perusahaan besar mereka tak
perlu teguran soal bangunan liar.
Menurutnya, siapapun baik perorangan ataupun badan usaha
sebagaimana diatur dalam Perda Kota Tangsel No. 06 Tahun 2015, jika akan
membangun bangunan baru, merehab atau merenovasi sebagaian ataupun seluruhnya,
wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dan hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan yang
disampaikan oleh pihak PT Jaya Properti selaku pengembang Graha Raya dan
pengelola sport club kolam renang keluarga di Graha Raya terkait bangunan liar
yang sudah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan. (btl)
0 Comments