Petugas berupaya menghentikan pengendara sepeda motor diduga menunggak bayar pajak kendaraan. (Foto: S. Bahri/TangeranNet.Com) |
NET – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten
melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Ciledug melaksanakan razia kendaraan
penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh,
Kota Tangerang, Selasa (11/2/2020). Kali ini pemilik kendaraan penunggak pajak
bisa langsung membayar pajak di tempat karena sudah disiapkan armada Samsat
Keliling (Samling).
Ratusan kendaran roda empat dan dua terjaring razia, namun
hanya 89 kendaraan yang terdata sebagai penunggak pajak. Kendaraan penunggak
pajak atau terlambat membayar pajak,
Surat Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik , digantikan dengan surat
pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sementara kendaraan
yang tidak membawa Surat Tanada Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi
(SIM) serta kelengkapan lainnya dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas
Polres Metro Kota Tangerang, yang dikomandoi AKP Hendro.
Kepala UPT Bapenda Samsat Ciledug H Suherman di sela-sela
razia mengatakan razia kali ini menurunkan 20 anggota Satlantas Polres Metro
Tangerang Kota, pengawai UPT Samsat Ciledug, dan Jasa Raharja. Dijelaskan,
razia kendaraan penunggak pajak ini bagian dari program Bapenda Banten, UPT
hanya sebagai pelaksana. Namun tetap kita manfaatkan sebagai sarana sosialisasi
agar masayarakat membayar pajak (WP) kendaraan tepat waktu guna menghindari
denda.
Suherman mengimbau kepada masyarakat untuk selalu taat
membayar pajak kendaraan. “Tidak sulit membayar pajak tahunan, tinggal datang
ke Samsat Ciledug dengan membawa KTP, BPKB dan STNK asli, akan dipandu oleh petugas kami tanpa dipungut
biaya. Sedangkan pembayaran pajak lima tahun, selain membawa KTP, BPKB, dan
STNK asli juga menghadirkan kendaraan untuk
dilakukan cek pisik kendaraan
yakni, cek nomor rangka dan mesin kendaraan itu dilakukan oleh Kepolisian,”
ucap Suherman. (bah)
0 Comments