Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PT MMG Somasi Pedagang Manfaatkan Tanah Kosong Di Desa Sodong

Kepala Desa Sodong Doni Bambang Prinda. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 





NET - Tanah yang selama ini kosong di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dimanfaatkan oleh warga untuk berjualan. Namun, tiba-tiba PT Mega Mustika Gemilang (MMG) mengaku sebagai pemilik akan mengambil alih lalu melayangkan somasi kepada warga yang berdagang di sana.  

“Saya mejembatani warga yang memanfaatkan tanah tidur untuk usaha berjualan. Itu tanah milik PT Mega Mustika Gemilang,” ujar Kepala Desa Sodong Doni Bambang Prianda kepada wartawan, Minggu (9/2/2020).

Doni menyebutkan PT Mega melayangkan somasi kepada pedagang yang memakai tanah miliknya. “Perusahaan minta supaya pedagang mengosongkan lokasi,” tutur Doni Bambang Prianda.

Somasi yang dilayangkan itu ditembuskan ke Kepala Desa Sodong. “Saya menyikapi somasi dan mediasi dari pihak PT Mega dan pedagang yang mencari nafkah di lokasi dengan pengembang PT Mega Mustika Gemilang (MMG).

Atas somasi tesebut, pedagang minta kebijakan sebelum dibangun. “Para pedagang juga merasa bahwa tanah tersebut bukan miliknya. Itu terungkap saat musyawarah,” ucap Kades Sodong.

Selama ini PT MMG belum memiliki data pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Planning pembangunan masih dalam proses. Mediasi tadi dihadiri oleh utusan pengembang.

Menurut Kepala Desa, asal usul tanah adalah milik negara yang digarap oleh warga setempat. Kemudian dioper alih ke PT MMG antara tahun 1990 sampai 1995.

Perusahaan merasa sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 127, 128,  atas nama PT MPG Mega Mustika Gemilang properti grup.

Menurut Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sodong Mang Nalim SHGB dikeluarkan tahun 1996. Masa berlaku 20 tahun berarti tahun 2016 sudah abis masa berlaku SHGB yang dimilik PT MPG Mega Mustika Gemilang.

“Masa berlakunya SHGB yang diakui oleh PT Mega Mustika Gemilang sudah habis. Asal usul bisa memperoleh HGB dasarnya dari mana," ujar Nalim Muri.

Dalam pembebasan garapan tanah negara yang di kuasai oleh warga Desa Sodong masih ada yang belum diselesaikan oleh PT Mega Mustika Gemilang, kata Mang Nalim.

Mang Nalim menyebutkan salah satu penggarap tanah seluas 7.000 meter persegi sampai saat ini belum menerima pembebasan garapan. Padahal yang lain sudah dibayar pada 1995.

“Saya salah satu pemilik tanah garap dari tahun 1983, sampai saat ini tanah tersebut masih saya tanamin pohon manium. Di tanah tersebut saya tanaman pohon yang berbuah lalu dirubuhkan sama orang PT Mega Mustika Gemilang,” ungkap Nalih.

Nalih berharap PT Mega Msutika Gemilang secepatnya menyelesaikan persoalan masalah tanah garapan ini.  “Saya sudah cukup lama yakni 37 tahun semenjak tanah negara tersebut saya garap,” ujar Nalih.

Hasil musyawarah yang dihadiri para pedagang yang memanfaatkan tanah tidur milik PT Mega Mustika Gemilang. Pihak developer menjanjikan akan membangun di atas tanah SHGB 127-128 pada  April 2020.

Lokasi supaya dikosongkan dan pedagang akan direlokasi dan dipindahkan ke tempat yang akan di sediakan oleh developer. Sesuai kesepakatan yang akan datang janji PT Mega Mustik Gemilang. (tno)

Post a Comment

0 Comments