![]() |
Pengurus FKMTI di kantor Kementerian ATR/BPN usai menyerahkan laporan. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI)
mengapresiasi penangkapan mafia pemalsu sertifikat tanah yang baru saja dirilis
oleh pihak Polda Metro Jaya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
FKMTI berharap Polisi berani untuk membongkar mafia perampas tanah
yang melibatkan oknum pejabat BPN yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) di atas tanah rakyat tanpa proses jual beli yang sah. Hal
tersebut disampaikan Sekjen FKMTI Agus Muldya kepada TangerangNet.Com, pada
Jum'at (14/2/2020) sore.
Sekjen FKMTI Agus Muldya mengungkapkan pihaknya sudah
menyerahkan berkas 11 kasus korban perampasan tanah yang diduga kuat melibatkan
oknum pejabat BPN. Laporan tersebut telah diserahkan pada Oktober 2019. Namun
hingga kini pihak Kementerian ATR/BPB belum mengumumkan hasil penelitian atas
berkas laporan tersebut.
Agus menjelaskan dengan bukti-bukti yang telah disampaikan
sebetulnya kasus perampasan tanah sangat mudah untuk diselesaikan. Contohnya,
dalam peraturan dan perundangan jelas tertulis, BPN tidak bisa menerbitkan
sertifikat di atas tanah yang dalam status sita jaminan pengadilan.
"Pihak BPN sendiri sudah menyatakan tidak boleh
menerbitkan SHGB di atas tanah yang sedang disita jaminan oleh pengadilan. Tapi
faktanya ada oknum BPN Tangerang yang masih berani melakukannya, dengam
menerbitkan SHGB di atas tanah girik milik Rusli Wahyudi di BSD city Kota Tangerang
Selatan. Sebetulnya sangat jelas adanya indikasi oknum pejabat terlibat mafia
perampas tanah. Apalagi Mahkamah Agung juga telah mengukuhkan keputusan bawa
tidak ada catatan jual beli girik C 913. Jadi bagaimana mungkin bisa terbit
SHGB ? Ini salah satu yang kami laporkan," ujar Agus Muldya, Sekjen FKMTI.
Agus menambahkan kasus perampasan tanah lainya, antara lain
tanah Sertfikat Hak Milik (SHM) yang dibeli Robert Sudjasmin dari lelang negara
Departemen Keuangan tetapi justru dikuasai oleh pengembang. Padahal, sebelum
dilelang, pihak BPN sudah memberikan keterangan bahwa tanah tersebut tidak
bermasalah. Namun saat proses balik nama di BPN Jakarta Utara, SHM tersebut
tidak dikembalikan hingga 30 tahun dan tau-tau sudah dikuasai oleh pihak
lain.
Seharusnya, Depkeu sebagai penjual harus bertanggung jawab
untuk mengembalikan hak atas tanah seluas 8.000 meter persegi di Kelapa Gading,
Jakarta Utara tersebut kepada pembeli yang sah.
"Departemen Keuangan dan BUMN (Badan Usaha Milik
Negara-red) harus bertanggung jawab seperti terhadap investor Jiwasraya.
Seharusnya negara juga bertanggung jawab terhadap investor yang membeli tanah
dari lelang negara, bukan menyuruh pembelinya pontang-panting mengurus yang
sebenarnya menjadi tanggung jawab Depkeu selaku penjual," tandasnya.
Agus juga menjelaskan ada juga tanah berstatus SHM yang
terancam DIKANGKANGI oleh pihak lain tanpa proses jual beli. Kasus ini menimpa
ibu Tri, Didi karsidi dan Susanti Wijaya. FKMTI juga telah melaporkan kasus
warga Kirai di Cipete, Jakarta Selatan, kasus perampasan tanah berbasis Kepres
di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan serta tanah girik milik Supardi Kendi
Budiarjo di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Intinya kalau mau serius membongkar mafia perampas
tanah, FKMTI sangat mendukung langkah pihak ATR/BPN. Untuk segera menggelar perkara, libatkan
media massa seperti debat terbuka, sekalian edukasi rakyat Ibdonesia. Bagaimana
perampasan tanah dapat terjadi dan bagaimana proses penyelesaiannya,"
sarannya.
Menurut Agus, kasus perampasan tanah banyak terjadi di era
orde baru yang melibatkan oknum pejabat pada masa lalu. Dan saat ini Presiden
Jokowi sudah memerintahkan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
Jadi, bukan sebaliknya, dihambat karena ada rasa tidak enak kepada para pejabat
BPN yang telah pensiun.
"Kita tahu, ada mantan kepala BPN yang menjadi komisaris
di perusahaan yang bisnisnya berkaitan dengan pertanahan, dan banyak laporan
warga, tanah mereka dirampas perusahaan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kabaghumas ATR/BPN Harison
Mokodompit menjelaskan pihaknya akan merilis hasil penelitian laporan kasus
perampasan tanah setelah ada perintah dari Dirjen sengketa. Menurutnya,
berkas laporan dari FKMTI sudah dimasukkan dalam satu folder
laporan mafia
tanah di Indonesia. (btl)
0 Comments