Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perusahaan Go Publik, Dirikan Bangunan Tanpa IMB Disegel

Sapta Mulyana: usai menyegel proyek
bangunan tanpa IMB di  Graha Raya.  
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)




NET - Entah apa yang ada dibenak pihak manajemen PT Jaya Property, Tbk selaku pengembang besar di Indonesia ini. Boleh jadi lupa karena sibuknya dengan banyaknya pekerjaan atau memang karena bersikap pongah dan sombong merasa dirinya adalah perusahaan besar, sehingga ketika akan membangun tidak usah pakai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) segala.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sapta Mulyana beserta anak buahnya telah merasakan sendiri. Bagaimana sikap angkuh dan sombongnya dari manajemen PT Jaya Property selaku pengelola kawasan Graha Raya kepada aparatur pemerintah daerah yang sedang menjalankan tugas perundang-undangan (Perda no. 06 Tahun 2015 tentang IMB).

Dan karena berbagai cara persuasif sudah dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Tangsel kepada manajemen Graha Raya tidak digubris oleh pihak manajemen PT Jaya Property, bahkan sangat ngeyel dan terkesan terang-terangan melecehkan tugas aparat penegak Perda Kota Tangsel No. 06 Tahun 2015 tentang IMB. Akhirnya demi menegakkan kewibawaan Pemerintah daerah Pemkot Kota Tangsel, Senin (10/2/2020) siang, Sapta Mulyana Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, dengan tegas menyegel pembangunan gedung liar di area  parkir Sport Center (kolam renang) Graha Raya yang berlokasi di Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara.

Kepada TangerangNet.Com di lokasi penyegelan, Sapta Mulyana menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada pihak manajemen Graha Raya terkait tidak adanya IMB atas pembangunan bangunan yang akan dibangun oleh pihak pengelola Graha Raya di area parkir Sport Center tersebut. Akan tetapi sikap berbelit-belit dengan berbagai macam alasan dilakukan oleh pihak manajemen pengelola Graha Raya, untuk mengelak dari tanggung jawab dan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Perda IMB tersebut yang mengharuskan siapapun baik itu perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki IMB jika akan membangun, merenovasi ataupun merehab bangunan.

"Kami sudah melakukan usaha komunikasi yang maksimal kepada pihak manajemen pengelola Graha Raya terkait pembangunan gedung di area parkir Sport Center yang belum memiliki IMB ini. Akan tetapi sikap dari pihak manajemen Graha Raya malah terus saja menghindar dengan berbagai macam alasan seperti sedang rapat dan alasan lainnya," ungkap Sapta.

Menurut Sapta Mulyana, demi untuk menegakkan Perda Kota Tangsel tentang IMB dan juga untuk menjaga kewibawaan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pembangunan gedung liar di lokasi area parkir Sport Center Graha Raya yang tidak ber-IMB milik pengelola Graha Raya tersebut disegel!
(btl)

Post a Comment

0 Comments