Sapta Mulyana: usai menyegel proyek bangunan tanpa IMB di Graha Raya. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Entah apa yang ada dibenak pihak manajemen PT Jaya
Property, Tbk selaku pengembang besar di Indonesia ini. Boleh jadi lupa karena
sibuknya dengan banyaknya pekerjaan atau memang karena bersikap pongah dan
sombong merasa dirinya adalah perusahaan besar, sehingga ketika akan membangun
tidak usah pakai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) segala.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan
Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) Sapta Mulyana beserta anak buahnya telah merasakan sendiri. Bagaimana
sikap angkuh dan sombongnya dari manajemen PT Jaya Property selaku pengelola
kawasan Graha Raya kepada aparatur pemerintah daerah yang sedang menjalankan
tugas perundang-undangan (Perda no. 06 Tahun 2015 tentang IMB).
Dan karena berbagai cara persuasif sudah dilakukan oleh
pihak Satpol PP Kota Tangsel kepada manajemen Graha Raya tidak digubris oleh
pihak manajemen PT Jaya Property, bahkan sangat ngeyel dan terkesan
terang-terangan melecehkan tugas aparat penegak Perda Kota Tangsel No. 06 Tahun
2015 tentang IMB. Akhirnya demi menegakkan kewibawaan Pemerintah daerah Pemkot
Kota Tangsel, Senin (10/2/2020) siang, Sapta Mulyana Kabid Penegakkan
Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, dengan tegas menyegel pembangunan
gedung liar di area parkir Sport Center (kolam renang) Graha Raya yang
berlokasi di Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong
Utara.
Kepada TangerangNet.Com di lokasi penyegelan, Sapta Mulyana
menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada pihak
manajemen Graha Raya terkait tidak adanya IMB atas pembangunan bangunan yang
akan dibangun oleh pihak pengelola Graha Raya di area parkir Sport Center
tersebut. Akan tetapi sikap berbelit-belit dengan berbagai macam alasan
dilakukan oleh pihak manajemen pengelola Graha Raya, untuk mengelak dari
tanggung jawab dan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Perda IMB tersebut
yang mengharuskan siapapun baik itu perorangan maupun badan usaha, wajib
memiliki IMB jika akan membangun, merenovasi ataupun merehab bangunan.
"Kami sudah melakukan usaha komunikasi yang maksimal
kepada pihak manajemen pengelola Graha Raya terkait pembangunan gedung di area
parkir Sport Center yang belum memiliki IMB ini. Akan tetapi sikap dari pihak
manajemen Graha Raya malah terus saja menghindar dengan berbagai macam alasan
seperti sedang rapat dan alasan lainnya," ungkap Sapta.
Menurut Sapta Mulyana, demi untuk menegakkan Perda Kota
Tangsel tentang IMB dan juga untuk menjaga kewibawaan Pemerintah Kota Tangerang
Selatan, pembangunan gedung liar di lokasi area parkir Sport Center Graha Raya
yang tidak ber-IMB milik pengelola Graha Raya tersebut disegel!
(btl)
0 Comments