H Mad Romli saat menyampaikan tentang pembentukan Satgas KTR. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya
membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menyusul para
perokok masih menggunakan area terlarang meski telah diatur Perda No. 18 tahun
2018.
Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli saat memimpin
pembentukan Satgas KTR yang berlangsung di ruang Wareng Gedung Setda Kabupaten
Tangerang, Selasa (11/2/2020) mengatakan dasar pembentukan Satgas adalah SK
Nomor 903/Kep.938-Huk/2019 tentang pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok.
Namun sebelum Perda KTR efektif perlu disosialisasikan agar berjalan tertib.
Menurut Mad Romli, melalui sosialisasi diharapkan mampu
memberikan pemahaman dan pengetahuan akan memunculkan kemawasan diri tentang
dampak merokok dan bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun bagi perokok
pasif.
Mad Romli menambahkan setelah dilakukan sosialisasi akan
diperlakukan sanksi administratif bagi para pelanggar KTR dengan harapan para
perokok aktif nantinya dapat lebih menghormati di lingkungan sekitar.
Sementara itu , Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten
Tangerang Desiriana menyebutkan sosialisasi
merupakan awal yang baik dengan harapan nantinya dapat memberikan dampak
positif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang.
"Komitmen bersama meningkatkan kesejahteraan serta
derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang baik melalui program
sosialisasi maupun melalui peran serta untuk menyukseskan program KTR dapat
terwujud,” ucapnya. (bah)
0 Comments