Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kawasan Terlarang Merokok Dilanggar, Pemkab Bentuk Satgas

H Mad Romli saat menyampaikan
tentang pembentukan Satgas KTR.
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com)



NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menyusul para perokok masih menggunakan area terlarang meski telah diatur Perda No. 18 tahun 2018.

Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli saat memimpin pembentukan Satgas KTR yang berlangsung di ruang Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Selasa (11/2/2020) mengatakan dasar pembentukan Satgas adalah SK Nomor 903/Kep.938-Huk/2019 tentang pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok. Namun sebelum Perda KTR efektif perlu disosialisasikan agar berjalan tertib.

Menurut Mad Romli, melalui sosialisasi diharapkan mampu memberikan pemahaman dan pengetahuan akan memunculkan kemawasan diri tentang dampak merokok dan bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun bagi perokok pasif.

Mad Romli menambahkan setelah dilakukan sosialisasi akan diperlakukan sanksi administratif bagi para pelanggar KTR dengan harapan para perokok aktif nantinya dapat lebih menghormati di lingkungan sekitar.

Sementara itu , Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Desiriana menyebutkan sosialisasi  merupakan awal yang baik dengan harapan nantinya dapat memberikan dampak positif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang.

"Komitmen bersama meningkatkan kesejahteraan serta derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang baik melalui program sosialisasi maupun melalui peran serta untuk menyukseskan program KTR dapat terwujud,” ucapnya. (bah)





Post a Comment

0 Comments