Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan sambutan di hadapan kades. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET - Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Kabupaten Tangerang Bahrudin meminta Kepala Desa (Kades) menghindari
tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa yang nilai cukup besar dengan
menjalankan aturan main.
“Pengelolaa dana desa harus
menyentuh 4 asas yakni transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib juga
disiplin anggaran,” ujar Bahrudin saat menjadi narasumber tentang pengelolaan
Anggaran Dana Desa (ADD) di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pusat Pemerintahan
Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selada (4/2/2020).
Burhanudin, mantan Kasi Intel Kejari
Tangerang itu mengingatkan kepada 246
kades yang akan menggunakan dana desa harus mengikuti aturan main. Kades harus
cermat jangan membuat aturan sendiri karena penggunaan dana desa banyak pihak
yang mengawasi termasuk masyakat sehingga sekecil apapun yang dilakukan akan
terendus.
Kepala Dinas DPMPD Kabupaten
Tangerang Adiyat Nuryasin mengatakan kegiatan ini diselenggarakan agar kades
memahami sistem pelaporan pengelolaan keuangan anggaran dana desa.
Adiyat menjelaskan pendidikan
penyusunan pelaporan tersebut dimaksudkan untuk memberikan motivasi bagi para
kepala desa supaya patut azas dalam pengelolaan keuangan ADD yang diatur dalam
UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, PP Nomor 43 jounto 47 tentang Pelaksanaan
UU Pemerintah Desa, sehingga para kepala desa bisa mengetahui dan memahami cara
penggunaan anggaran serta terhindar dari jeratan hukum.
“Penyelenggara menghadirkan
narasumber dari Kajari dan Kapolresta Tangerang, bertujuan agar tidak terjadi
kesalahan dalam pengelolaan ADD,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed
Zaki Iskandar mengatakan penggunaan dana
desa agar dimaksimalkan untuk kebutuhan masyarakat. Para kepala desa supaya
tidak sembarangan dalam menggunakan anggaran dana desa tersebut.
Zaki mengakui para kepala desa
untuk tidak harus takut saat menerima materi yang di berikan Kepolisian dan
Kejari, karena dengan hadirnya pemateri dari kedua lembaga itu justru menjadi
alat untuk berkomunikasi dalam antisipasi penyalah gunaan kewenangan.
"Saya tidak mau ada kepala
desa yang terjerat masalah hukum akibat dugaan pelanggaran administrasi dan
penggunaan anggaran. Berharap keikutsertaan para kepala desa kita bisa
meminimalisir peritiwa semacam ini," ucap Bupati.
Hasanudin Kepala Desa Kosambi
Timur, salah satu peserta mengatakan meski sudah dua kali menjabat sebagai
kepala desa selama dua periode, namun pendidikan hari ini sangat membantu
dirinya dalam memberikan pelaporan. "Tindakan preventif sebagaimana yang
disampaikan oleh pemateri menjadi acuan dirinya dalam bekerja di wilayahnya,
sehingga kita bisa pripare dengan bagaimana membuat perencanaan dan
pengalokasian anggarannya," ucapnya. (bah)
0 Comments