Para pengurus perserikatan buruh seusai mengeluarkan pernyataan di Kota Serang. (Foto: Istimewa) |
NET - Serikat Buruh se-Banten mengeeluarkan pernyataan sikap
dan Petisi menolak Rencana Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Pernyataan sikap Gabungan Serikat Pekerja dan Buruh se-Propinsi
Banten itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Gubernur
Banten dan pimpinan DPRD Provinsi Banten, pada Jum'at (28/2/2020) siang, di
Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani,
Curug, Kota Serang.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh: Imam Sukarsa
selaku Ketua KSPSI 1973 Kabupaten Tangerang, Afif Johan, ST. SH - Ketua
FSPKEP-SPSI, H. Ahmad Saukani, SH - Ketua SPN-KSPI, Jumali, SH - Ketua
FSPMI-KSPI, M. Kamal Amrullah, SH - Ketua FSPKEP-KSPI, Rodi Darmana, SH - Ketua
FSPI, Suryadi, SE - Ketua FSPSI serta Abdul Rohman - Ketua KSBI Banten.
Redaksi TangerangNet.Com menerima rilis kegiatan pernyataan
sikap pada Jum'at (28/2/2020) malam.
Imam Sukarsa menyebukan sejumlah pernyataan sikap tersebut,
satu - menolak RUU Omnibus law Cipta Kerja. Dua, cabut dan tarik kembali RUU
Omnibus Law Cipta Kerja. Tiga, kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan
menjadikan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dalam semua
sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam praktek pengambilan
kebijakan Pemerintah tidak terkecuali kebijakan bidang Ketenegakerjaan. Menelak
segala upaya penurunan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
Lima, kata Imam, utamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
dan menolak liberalisasi hubungan Industrial/ Ketenagakerjaan. Enam, menolak
segala bentuk upaya menurunkan nilai Kebebasan dan Kemerdekaan berserikat.
Tujuh, meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi
Banten untuk memberikan pernyataan sikap bersama menolak RUU Omnibus Law Cipta
Kerja dalam bentuk Rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden RI dan
Pimpinan DPR RI.
Ahmad Saukani menjelaska rencana Pemerintah Pusat membuat
RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang drafinya sudah disampaikan ke DPR RI,
berdasarkan kajian dan analisa terindikasi menurunkan periindungan terhadap pekerja
dan penurunan kesejahteraan para pekerja/buruh di antaranya.
Satu, penurunan Perindungan Keamanan Kerja (Job Security).
Dua, penurunan perlindungan upah (Salary Security). Tiga, penurunan
perlindungan sosial bagi pekerja (Sosial Security). Empat, potensi hiliangnya Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
Selanjutnya, kata Ahmad, lima, berkurangnya nilai pesangon.
Enam, system outsourcing di semua bagian dan waktu tidak terbatas. Tujuh, kontrak
di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batasan waktu kontrak (Kontrak
SeumurHidup / Pekeja Tetap Hilang. Delapan, waktu kerja yang ekplotatif. Sembilan, Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill semakin
bebas masuk. Sepuluh, berkurangnya nilai jaminan sosial bagi pekerja. Sebelas,
sangat mudah dilakukan
“Poin dua belas, hllangnya sanksi pidana bagi perusahaan
yang melangger undang-undang dan tiga belas, berkurangnya nilai kebebasan dan kemerdekaan
berserikat,” tutur Ahmad. (btl)
0 Comments