Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buruh Banten Bersikap: Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Para pengurus perserikatan buruh seusai
mengeluarkan pernyataan di Kota Serang.
(Foto: Istimewa)




NET - Serikat Buruh se-Banten mengeeluarkan pernyataan sikap dan Petisi menolak Rencana Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Pernyataan sikap Gabungan Serikat Pekerja dan Buruh se-Propinsi Banten itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Gubernur Banten dan pimpinan DPRD Provinsi Banten, pada Jum'at (28/2/2020) siang, di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh: Imam Sukarsa selaku Ketua KSPSI 1973 Kabupaten Tangerang, Afif Johan, ST. SH - Ketua FSPKEP-SPSI, H. Ahmad Saukani, SH - Ketua SPN-KSPI, Jumali, SH - Ketua FSPMI-KSPI, M. Kamal Amrullah, SH - Ketua FSPKEP-KSPI, Rodi Darmana, SH - Ketua FSPI, Suryadi, SE - Ketua FSPSI serta Abdul Rohman - Ketua KSBI Banten.

Redaksi TangerangNet.Com menerima rilis kegiatan pernyataan sikap pada Jum'at (28/2/2020) malam.

Imam Sukarsa menyebukan sejumlah pernyataan sikap tersebut, satu - menolak RUU Omnibus law Cipta Kerja. Dua, cabut dan tarik kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Tiga, kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan menjadikan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dalam semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam praktek pengambilan kebijakan Pemerintah tidak terkecuali kebijakan bidang Ketenegakerjaan. Menelak segala upaya penurunan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

Lima, kata Imam, utamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan menolak liberalisasi hubungan Industrial/ Ketenagakerjaan. Enam, menolak segala bentuk upaya menurunkan nilai Kebebasan dan Kemerdekaan berserikat. Tujuh, meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi Banten untuk memberikan pernyataan sikap bersama menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam bentuk Rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR RI.

Ahmad Saukani menjelaska rencana Pemerintah Pusat membuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang drafinya sudah disampaikan ke DPR RI, berdasarkan kajian dan analisa terindikasi menurunkan periindungan terhadap pekerja dan penurunan kesejahteraan para pekerja/buruh di antaranya.

Satu, penurunan Perindungan Keamanan Kerja (Job Security). Dua, penurunan perlindungan upah (Salary Security). Tiga, penurunan perlindungan sosial bagi pekerja (Sosial Security). Empat, potensi hiliangnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

Selanjutnya, kata Ahmad, lima, berkurangnya nilai pesangon. Enam, system outsourcing di semua bagian dan waktu tidak terbatas. Tujuh, kontrak di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batasan waktu kontrak (Kontrak SeumurHidup / Pekeja Tetap Hilang. Delapan, waktu kerja yang ekplotatif. Sembilan,  Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill semakin bebas masuk. Sepuluh, berkurangnya nilai jaminan sosial bagi pekerja. Sebelas, sangat mudah dilakukan

“Poin dua belas, hllangnya sanksi pidana bagi perusahaan yang melangger undang-undang dan tiga belas, berkurangnya nilai kebebasan dan kemerdekaan berserikat,” tutur Ahmad. (btl)

Post a Comment

0 Comments