Adib Miftahul: anggaran besar kualitas pembangunan buruk. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
NET - Analis politik dan Kebijakan Publik Universitas Islam
Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul mengatakan selayaknya aparat penegak
hukum (APH) apakah Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri untuk
mengusut dugaan penyimpangan pembangunan Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Harus ada pro aktif dari pihak APH (penegak hukum). APH
harus mengusut tuntas, ada tidak keterlibatan dari kontraktor dan pengguna
anggaran,” ujar Adib Miftahul kepada TangerangNet.Com, Sabtu (8/2/2020).
Pernyataan disampaikan Adib sehubungan dengan pembangunan
Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan di
Jalan Raya Puspiptek No.1, Kecamatan Setu, senilai Rp 200 miliar baru setahun
dibangun tapi sudah hancur dan compang camping. Kondisi tersebut dikeluhkan
oleh sejumlah anggota DPRD Kota Tangsel yang merasa tidak nyaman berada di
gedung saat berkantor dan melakukan aktifias.
“Sangat menyedihkan anggaran yang begitu besar tetapi tidak
sesuai dengan kualitas yang baik. Masa baru setahun sudah rusak. Ini harus
menjadi perhatian serius dari seluruh anggota DPRD Tangsel,” tutur Adib.
Patut diduga, kata Adih, ada yang tak sesuai dengan proyek tersebut.
Pagu anggarannya untuk harga kualitas baik, tapi hasilnya sangat buruk.
Menurut Adib, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel harus berani
blacklist perusahaan kontraktor, jika ditemukan ketidakbecusan dalam
mengerjakan proyek.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, kata Adib, harus
melakukan evaluasi menyeluruh (khususnya Dinas Bangunan dan Penataan Ruang),
jelang akhir masa jabatan. Jangan sampai nanti masyarakat menganggap akhir
jabatannya "suul khotimah". Akibat banyaknya pembangunan yang tak
sesuai spek (kualitas), dan juga banyaknya pembangunan insfrastruktur di Tangsel
yang mangkrak.
“Ini contoh pembangunan mangkrak,” ucap Adib. (ril)
0 Comments