Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah tanda tangani naskah hibah disaksikan Ketua DPRD Gatot Wibowo. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten
Tangerang melakukan penandatanganan berita acara serah terima aset Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kesepakatan bersama antara dua Pemerintaah
Daerah.
Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan oleh Walikota
Tangerang H. Arief R. Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Aula
Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun No.1, Sukasari, Kota Tangerang, Selasa
(25/2/2020).
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan pemindahtanganan barang milik daerah dengan
cara hibah didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh Pemerintah Daerah. Hal
ini tentunya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Alhamdulillah Pemerintah dan masyarakat Kota Tangerang
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten
Tangerang maupun Pemerintah Kota Tangerang," ujar Arief.
Walikota mengungkapkan jajaran Pemerintah Kota Tangerang
untuk senantiasa menjalin komunikasi yang intensif dan bersinergi dengan
Pemerintah Kabupaten Tangerang agar pembangunan di Kota dan Kabupaten Tangerang
bisa berjalan dengan baik.
"Semoga aset-aset yang dihibahkan bisa dipergunakan
dengan baik untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat Kota dan Kabupaten
Tangerang," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan
Pemkab Tangerang mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerjasama dalam
melakukan pembahasan dan koordinasi sehingga pada hari ini mencapai kesepakatan
bersama untuk melakukan pemindahtanganan hibah aset daerah.
"Mudah-mudahan penandatanganan, pemindahtanganan aset
dan barang milik daerah dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota maupun
Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Sebagai informasi, aset yang akan dihibahkan dari Pemerintah
Kota Tangerang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang seperti lahan TPA
Jatiwaringin dan sejumlah lahan yang berlokasi di Kelurahan Cibodas dan
Kelurahan Karawaci Baru. Sedangkan Pemkab Tangerang menghibahkan sejumlah aset,
di antaranya Stadion Benteng dan Alun Alun Ahmad Yani serta PDAM TKR Kabupaten
Tangerang berupa Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kota
Tangerang kepada PDAM TB Kota Tangerang. (*/pur)
0 Comments