![]() |
Ketua KSPSI' 73 Kabupaten Tangerang Imam S. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Sudah jatuh
tertimpah tangga, istilah pepatah ini yang kiranya pas diberikan dan dialami
oleh M. Sopianto, salah seorang pekerja dari PT Prima Multi Komponen
(PMK) yang beralamat di Jalan Milenium 16 Blok J 7 No. 5, Kawasan
Industri Milenium, Tigaraksa, KabupatenTangerang.
Sopianto yang telah bekerja di perusahaan tersebut lebih
dari tiga tahun, mengalami kecelakaan pada saat berangkat kerja. Kemudian yang
bersangkutan tetap melanjutkan perjalanan ke perusahaan tempatnya bekerja dan
melaporkan kepada pihak Personalia perusahaan tersebut bahwa dirinya baru saja
mengalami kecelakaan. Akan tetapi bukan pertolongan yang Sopiyanto dapatkan,
tetapi malah dirinya mendapat omelan dan dikatakan hanya pura-pura sakit.
Dan rupanya permasalahan tersebut tidak berhenti pada omelan
yang dirinya terima, beberapa hari kemudian luka akibat kecelakaan tersebut
membusuk. Dan hingga sampai saat ini dirinya belum mendapatkan tindakan
pertolongan apapun juga dari pihak Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial (BPJS)
Kesehatan Tenaga Kerja, malah apesnya lagi Sopiyanto malah mendapat berita
melalui Whatsaap jika dirinya telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara
sepihak oleh pihak perusahaan.
Atas tindakan arogan dan semena-mena dari pihak manajemen
perusahan PT PMK tersebut, Sopianto didampingi beberapa rekan kerjanya
mengadukan tindakan "Sok Kuasa" dan arogan tersebut kesekretariat Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)' 73. Dan oleh pihak KSPSI laporan tersebut
kemudian langsung dibuatkan surat Somasi ke PT Prima Multi Komponen, serta ditembuskan
ke pihak terkait seperti Bupati Tangerang M. Zaki Iskandar, Kadisnaker
Kabupaten Tangerang dan juga kepada pihak BPJS Tenaga Kerja Kabupaten
Tangerang.
Saat dikonfirmasi lewat handphone, pada Senin (6/1/2020)
sore, Imam S Ketua KSPSI' 73 Kabupaten Tangerang mengatakan pihaknya telah
mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, bahwa pihak
BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapat laporan apapun dari pihak perusahaan PT Prima Multi Komponen (PMK) terkait kecelakaan
yang dialami oleh salah seorang pekerjanya yaitu Sopianto.
"Kami telah melayangkan Somasi kepada pihak manajemen
PT PMK terkait permasalahan anggota kami Sopianto. Ada dua hal yang telah
dilanggar oleh manajemen perusahaan PT PMK, yaitu mendiamkan saja laporan dari
pegawainya Sopiyanto bahwa yang bersangkutan telah mengalami kecelakaan. Satu lagi
me-PHK secara sepihak dan arogan serta semena-mena kepada pegawainya tersebut,”
ucap Imam.
Dan jika Somasi tersebut tidak digubris oleh PT PMK, kata Imam,
maka organisasi akan melaporkan ke pihak Kepolisian serta Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) dan menyeret ke jalur hukum pihak-pihak yang bertanggung
jawab atas tindakan arogan dan semena-mena manajemen PT PMK kepada saudara Sopianto.
“Kami juga melihat ada pelanggaran pengupahan minimum yang
dilakukan oleh PT PMK atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 90 tentang
Pengupahan," tandas Imam S, Ketua KSPS' 73 Kabupaten Tangerang. (btl)
0 Comments