Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PT Prima Multi Komponen Dinilai Arogan Pecat Pegawai Sakit

Ketua KSPSI' 73 Kabupaten Tangerang Imam S.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)



NET -  Sudah jatuh tertimpah tangga, istilah pepatah ini yang kiranya pas diberikan dan dialami oleh M. Sopianto, salah seorang pekerja dari PT Prima Multi Komponen (PMK)  yang beralamat di Jalan Milenium 16 Blok J 7 No. 5, Kawasan Industri Milenium, Tigaraksa, KabupatenTangerang.

Sopianto yang telah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari tiga tahun, mengalami kecelakaan pada saat berangkat kerja. Kemudian yang bersangkutan tetap melanjutkan perjalanan ke perusahaan tempatnya bekerja dan melaporkan kepada pihak Personalia perusahaan tersebut bahwa dirinya baru saja mengalami kecelakaan. Akan tetapi bukan pertolongan yang Sopiyanto dapatkan, tetapi malah dirinya mendapat omelan dan dikatakan hanya pura-pura sakit.

Dan rupanya permasalahan tersebut tidak berhenti pada omelan yang dirinya terima, beberapa hari kemudian luka akibat kecelakaan tersebut membusuk. Dan hingga sampai saat ini dirinya belum mendapatkan tindakan pertolongan apapun juga dari pihak Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial (BPJS) Kesehatan Tenaga Kerja, malah apesnya lagi Sopiyanto malah mendapat berita melalui Whatsaap jika dirinya telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Atas tindakan arogan dan semena-mena dari pihak manajemen perusahan PT PMK tersebut, Sopianto didampingi beberapa rekan kerjanya mengadukan tindakan "Sok Kuasa" dan arogan tersebut kesekretariat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)' 73. Dan oleh pihak KSPSI laporan tersebut kemudian langsung dibuatkan surat Somasi ke PT Prima Multi Komponen, serta ditembuskan ke pihak terkait seperti Bupati Tangerang M. Zaki Iskandar, Kadisnaker Kabupaten Tangerang dan juga kepada pihak BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi lewat handphone, pada Senin (6/1/2020) sore, Imam S Ketua KSPSI' 73 Kabupaten Tangerang mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapat laporan apapun dari pihak perusahaan PT  Prima Multi Komponen (PMK) terkait kecelakaan yang dialami oleh salah seorang pekerjanya yaitu Sopianto.

"Kami telah melayangkan Somasi kepada pihak manajemen PT PMK terkait permasalahan anggota kami Sopianto. Ada dua hal yang telah dilanggar oleh manajemen perusahaan PT PMK, yaitu mendiamkan saja laporan dari pegawainya Sopiyanto bahwa yang bersangkutan telah mengalami kecelakaan. Satu lagi me-PHK secara sepihak dan arogan serta semena-mena kepada pegawainya tersebut,” ucap Imam.

Dan jika Somasi tersebut tidak digubris oleh PT PMK, kata Imam, maka organisasi akan melaporkan ke pihak Kepolisian serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan menyeret ke jalur hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan arogan dan semena-mena manajemen PT PMK kepada saudara Sopianto.

“Kami juga melihat ada pelanggaran pengupahan minimum yang dilakukan oleh PT PMK atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 90 tentang Pengupahan," tandas Imam S, Ketua KSPS' 73 Kabupaten Tangerang. (btl)

Post a Comment

0 Comments