Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengedar Narkotika Muara Baru, Diciduk Polisi

Tersangka Batik setelah diciduk. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)



NET - Unit Reskrim Polsek Kawasan Wilayah Muara Baru mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-Laki yang panggilannya Batik sering melakukan transaksi sabu di Muara Baru.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Wilayah Muara Baru Iptu Yudi Hermawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan pada hari itu juga untuk mencari keberadaan Batik dan dapat diketahui Batik tinggal di rumah gubuk yang berada di daerah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

"Tanpa buang waktu lagi selanjutnya dilakukan penggerebekan dan Batik ditangkap di dalam rumah gubuk tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku kedapatan memiliki sabu yang disimpan dalam plastik bening," tutur Yudi kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

Selain tersangka Batik, ikut barang bukti disita Polisi dari pelaku yaitu satu bungkus plastik bening isi kristal putih  atau sabu brutto 0,27 gram, 1 buah buah timbangan digital merk camry warna hitam, satu buah sedotan dan dua buah korek api gas.

"Selanjutnya polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatanya pelaku di duga telah melanggar Primair pasal 114 ayat (1),  Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Wilayah Muara Baru AKP Slamet Riyanto membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja anggotanya yang cepat dalam bertindak atas informasi masyarakat sehingga berhasil menangkap pelaku. (dade)



Post a Comment

0 Comments