Tersangka Batik setelah diciduk. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Unit Reskrim Polsek Kawasan Wilayah Muara Baru
mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Muara Baru,
Penjaringan, Jakarta Utara. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan
ada seorang laki-Laki yang panggilannya Batik sering melakukan transaksi sabu
di Muara Baru.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Wilayah Muara Baru Iptu Yudi
Hermawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan pada hari itu juga untuk
mencari keberadaan Batik dan dapat diketahui Batik tinggal di rumah gubuk yang
berada di daerah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.
"Tanpa buang waktu lagi selanjutnya dilakukan
penggerebekan dan Batik ditangkap di dalam rumah gubuk tersebut. Pada saat
dilakukan penggeledahan terhadap pelaku kedapatan memiliki sabu yang disimpan
dalam plastik bening," tutur Yudi kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Selain tersangka Batik, ikut barang bukti disita Polisi dari
pelaku yaitu satu bungkus plastik bening isi kristal putih atau sabu brutto 0,27 gram, 1 buah buah
timbangan digital merk camry warna hitam, satu buah sedotan dan dua buah korek
api gas.
"Selanjutnya polisi membawa pelaku dan barang bukti ke
Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku di duga telah melanggar Primair
pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112
ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Wilayah Muara Baru AKP
Slamet Riyanto membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja anggotanya
yang cepat dalam bertindak atas informasi masyarakat sehingga berhasil
menangkap pelaku. (dade)
0 Comments