Sekda Banten Al Muktabar (tengah) didampingi Kepala BPKAD Rina D. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Provinsi Banten menghentikan rencana pembangunan
jalan dan jembatan di Situ Gede, Kelurahan Cikokol, Kecamanan Tangerang, Kota
Tangerang. PT Alfa Goldland Realty sebagai pengembang Apartement Kota Ayodhya
hendak melengkapi prasarana bangunan.
Hal itu sesuai dengan hasil Rapat Pembahasan Perizinan
Pembangunan Jalan dan Jembatan Situ Gede oleh PT Alfa Goldland Realty yang
dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar di ruang rapat
Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan
Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Senin, (27/1/2020).
"Bahwa seluruh pengelolaan lahan itu dasarnya adalah
bukti kepemilikan lahan. Jika itu terdaftar secara administratif, pihak
pengembang dan pemberi ijin sudah melakukan komunikasi dengan pemilik lahan,
yaitu Pemrpov Banten," tutur Sekda Al Muktabar.
Dalam rapat tersebut dibahas, PT Alfa Goldland Realty berencana membangun
jalan dan jembatan di Kawasan Situ Gede Kota Tangerang. Dasar pembangunannya
adalah Surat Keputusan Walikota Tangerang No. 644 Tahun 2018 tentang izin
mendirikan bangunan atas nama PT Alfa Goldland Realty tertanggal 23 Oktober
2018. Dalam dokumen di atas, turut tercantum tentang rencana pembagunan
prasarana bangunan konstruksi jembatan seluas 736 meter persegi.
Dikekemukan, ijin sebagaimana yang diberikan dalam diktum ke
satu Keputusan Walikota Tangerang menyatakan bahwa sarana yang akan didirikan
berada di atas tanah status hak guna bangunan. Hal ini dibuktikan dengan bukti
kepemilikan sertifikat Nomor 812 tanggal 15 Agustus 2009. Terletak di Situ
Gede Kelurahan Cikokol Kecamatan
Tangerang, Kota Tangerang.
Dasar yang selanjutnya terdapat IMB. Ijin ini dikeluarkan
setelah memperhatikan adanya rekomendasi
analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informasi Pemprov Banten tanggal 9
Oktober 2015. Adanya ijin penggunaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang tanggal 4 Desember 2017.
Adanya kajian teknis pembangunan jembatan Dinas Pekerjaan
Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Tangerang tanggal 4 April 2018. Serta, adanya
ijin lingkungan pada tanggal 30 Agustus 2018. Berikut merupakan alur perijinan
yang diberikan oleh Walikota Tangerang untuk pembangunan jembatan yang akan
dimulai pada 7 Oktober 2019 dan diperkirakan akan rampung pada 30 juni 2020.
Melihat adanya aktivitas di atas aset milik Pemerintah
Provinsi Banten, kata Sekda, pada 23 Januari 2020 Pemprov Banten melakukan
kunjungan langsung oleh tim yang terdapat di dalamnya Dinas PUPR selaku
pengguna barang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) selaku dinas yang
mengurusi lingkungan hidup, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
selaku pejabat penata-usaha aset, Biro Hukum sebagai pihak yang melegalkan,
Biro Bina Infrastruktur, Satpol PP dan staff ahli dari gubernur.
Hasil kunjungan tim, kata Al Muktabar, adalah membuat berita
acara untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap kegiatan pembangunan
jalan dan jembatan di Situ Gede. Kemudian melakukan dokumentasi serta
pemasangan police line.
Menurut Sekda, dasar pemberhentian pembangunan adalah bahwa
Situ Gede merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Tercatat di dalam
neraca aset berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuanga Republik
Indonesia (BPK-RI) sebagai barang milik daerah yang kode regisnya sudah
terregister dengan baik.
Dijelaskan, asal usul perolehannya adalah berita acara serah
terima Nomor 024 yang dibuat pada 23 Maret 2006. Serah terima berdasarkan
tindak lanjut dari Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat 13 September 2001 tentang
Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap perubahan status hukum asset
milik Pemerintah Jawa Barat dan Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 2 April
2002 tentang Pelepasan Aset Milik/Dikuasai Pemerintah Jawa Barat terhadap
Pemprov Banten.
Seperti dijelaskan oleh Kepala BPKAD Pemprov Banten Rina
Dewiyanti, bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Pemprov Banten sebanyak dua
bukti kepemilikan, yaitu sertifikat hak pengelolaan Nomor 1 Kota Tangerang
Kecamatan Tangerang Kelurahan Cikokol. Luas sertifikat yaitu 50.695 meter
persegi atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bukti yang kedua sertifikat
pengelola Nomor 1 Tangerang di Kelurahan Sukasari dengan luas 8340 meter
persegi atas nama Pemprov Jawa Barat.
"Kedua sertifikat tersebut saat ini sedang proses
penggantian nama menjadi milik Pemprov Banten," ungkap Rina.
Fakta fakta lainnya, im buh Rina, yang menguatkan Situ Gede
merupakan aset yang tidak dibiarkan oleh Pemprov Banten salah satunya adalah
terdapat papan nama aset yang sudah ada
sejak tahun 2010. Pemprov Banten telah melakukan program kegiatan penanganan
situ situ bidang sungai tahun anggaran 2005 – 2009. Telah melakukan pengerukan
lumpur 2 hektar. Serta pembangunan inlet dan talud penahan tanah sepanjang 150
meter.
Sementara itu menurut pihak pengembang PT Alfa Goldland
Realty, perusahaannya melakukan kerjasama membangun jembatan ini sebagai bentuk
mendukung Pemkot Tangerang menyediakan sarana untuk masyarakat. Nantinya projek
jembatan ini akan diserahkan untuk menjadi aset Pemkot Tangerang.
Dari rapat itu, disepakati bahwa Pemprov Banten akan
menyampakaian hasil rapat dan riviu secara tertulis ke instansi-instansi dan
nanti akan menentukan sikap atau langkah atas kondisi yang sudah dibahas dalam
rapat.
Selanjutnya, Pemprov Banten menetapkan bahwa sampai dengan
langkah administratif yang ditempuh sesuai dengan perudangan aktivitas
pelaksanaan pekerjaan masih seperti yang kemarin ada dalam berita acara,
diberhentika sementara. (*/pur)
0 Comments