Terdakwa Rendi Suryo Utomo (tengah) menghadap majelis hakim mendengar tuntutan hukuman dari Jaksa Ramdani. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Rendi Suryo Utomo, 35, memiliki 150 kilogram narkotika jenis daun
ganja kering dituntut dengan hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ramdani, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Tangerang, Selasa
(14/1/2020).
Terdakwa Rendi Suryo Utomo yang warga Perum Telaga Serangan
Blok VIII Nomor 134 RT 002 RW 01, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu,
Kota Bekasi, oleh Jaksa Ramdani menjerat pasal 114 pasal 111 ayat (2) No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan, Jaksa Ramdhani mengurai perbuatan terdakwa
Rendi Suryo Utomo pada Jumaat, 12 Juli 2019 jam 15:00 WIB terdakwa Rendi
bersama Bontot dan Ari kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai
pemilik ganja ke daerah Cisalak, Bogor, Jawa Barat.
Terdakwa Rendi Suryo Utomo, kata Jaksa Ramdani, mengarahkan
mobil Daihatsu Xenia masuk ke gudang yang terbuat dari seng. Lalu dari gudang
ada orang memasukan 11 karung plastik putih berisi 235 bungkus bal jenis daun
ganja.
Jaksa Ramdhani mengatakan terdakwa Rendi membawa daun ganja
tersebut ke rumah kontrakanya yang berada di Perumahan Telaga Sarangan
Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan penerima menjadi perantara dalam jual beli hari
Senin, 15 Juli 2019 terdakwa ditelpon Sumarlin, anggota polisi dari Satnarkoba
Polres Kota Tangerang.
Atas membawa daun ganja tersebut, kata Jaksa Rmdani,
berjanjian bertemu di jalan Perumahan Margahayu, Kecamatan Bekasi. Terdakwa Rendi
langsung diamankan petugas polisi Sumarlin, Wawa Gunawan, dan Ahmadi. Dari
tangan terdakwa Rendi ditemukan barang bukti 10 bungkus jenis narkotika daun
ganja.
Jaksa Ramdani menyebutkan polisi menemukan 140 bal atau
bungkus ganja sehingga total 150 bungkus atau 150 kilo gram ganja.
Abel Marbun SH, kuasa hukum terdakwa Rendi, mengatakan tidak
sependapat dengan tuntutan mati. Karena setiap manusia punya hak untuk hidup.
“Saya akan ajukan pembelaan, paling tidak hukuman maksimal
20 tahun. Hukuman bukan untuk membalas dendam. Terdakwa hanya kurir dan tidak
seharusnya dihukum mati,” tutur Abel. (tno)
0 Comments