Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Majelis Hakim Tunda Bacakan Putusan Perkara Gugatan 'Wanita Emas'

Wanita Emas atau Hasnaeni.
(Foto: Istimewa)




NET - Majelis hakim menunda pembacaan putusan perkara gugatan 'Wanita Emas' atau Hasnaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Alasannya, majelis hakim yang diketuai Dedy Hermawan, SH, MH, mengaku masih membutuhkan waktu. "Karena memang dia (majelis hakim-red) mengurusi perkara terlalu banyak," ujar Mai Indradi, kuasa hukum Hasnaeni, seusai persidangan.

"Sikap hakim masih wajar," tutur Mai Indradi.  

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 Februari 2020 mendatang. Mai berharap gugatan kliennya diterima majelis hakim.

"Harapannya putusan majelis hakim yang terbaik, yakni gugatan diterima. Tapi kita tidak tahu pertimbangan hakim," ungkap Mai.

Sebelumnya, Hasnaeni mendatangi PN Jakarta Selatasn, Selasa (17/12/2019) yang lalu. Perempuan kelahiran Makassar 17 Juli 1976 itu hadir untuk mengikuti sidang gugatan terkait rumahnya. "Datang ke sini untuk memperjuangkan rumah hak milik saya dengan luas kurang lebih 3.000 meter persegi," kata Hasnaeni kepada wartawan.

Hasnaeni datang untuk menghadiri sidang perkara pembatalan akta jual-beli (AJB) rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang diduga dipalsukan PT Reliance Management Capital.  Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan Hasnaeni ke Bareskrim Polri pada 2016 dan prosesnya hingga kini masih berjalan.

"Di mana hasil keputusan akan dibacakan pada tanggal 21 Januari 2020," ucap mantan bakal calon Gubernur DKI Jakarta itu. (dade)



Post a Comment

0 Comments