Wanita Emas atau Hasnaeni. (Foto: Istimewa) |
NET - Majelis hakim menunda pembacaan putusan perkara
gugatan 'Wanita Emas' atau Hasnaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel), Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota
Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Alasannya, majelis hakim yang diketuai Dedy Hermawan, SH,
MH, mengaku masih membutuhkan waktu. "Karena memang dia (majelis
hakim-red) mengurusi perkara terlalu banyak," ujar Mai Indradi, kuasa
hukum Hasnaeni, seusai persidangan.
"Sikap hakim masih wajar," tutur Mai Indradi.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 Februari
2020 mendatang. Mai berharap gugatan kliennya diterima majelis hakim.
"Harapannya putusan majelis hakim yang terbaik, yakni
gugatan diterima. Tapi kita tidak tahu pertimbangan hakim," ungkap Mai.
Sebelumnya, Hasnaeni mendatangi PN Jakarta Selatasn, Selasa
(17/12/2019) yang lalu. Perempuan kelahiran Makassar 17 Juli 1976 itu hadir
untuk mengikuti sidang gugatan terkait rumahnya. "Datang ke sini untuk
memperjuangkan rumah hak milik saya dengan luas kurang lebih 3.000 meter
persegi," kata Hasnaeni kepada wartawan.
Hasnaeni datang untuk menghadiri sidang perkara pembatalan
akta jual-beli (AJB) rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang
diduga dipalsukan PT Reliance Management Capital. Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan Hasnaeni
ke Bareskrim Polri pada 2016 dan prosesnya hingga kini masih berjalan.
"Di mana hasil keputusan akan dibacakan pada tanggal 21
Januari 2020," ucap mantan bakal calon Gubernur DKI Jakarta itu. (dade)
0 Comments