Kasie Hubungan Hukum BPN Kota Tangerang Badarudin serahkan sertifikat kepada warga. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.CCom) |
NET - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Kamis
(9/1/2020) membagikan 103 buah Sertifikat Program Prioritas Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di aula Kelurahan Pondok Bahar,
Kecamatan Karang Tengah, yang pengajuan proses pembuatannya dilakukan pada
2018.
"Warga Pondok Bahar harus bersyukur dan berterima kasih
atas kerja keras pihak Pokmas dan para staf di Kelurahan Pondok Bahar. Proses
mengurus Sertifikat tanah di wilayah Kelurahan Pondok Bahar itu gampang-gampang
rumit,” ujar Lurah Pondok Bahar Kurnain kepada TangerangNet.Com.
Gampangnya, kata Kurnain, semua persyaratan sudah
disampaikan oleh pihak Pokmas dan kelurahan kepada masyarakat. Rumitnya saat
penyerahan berkas persyaratan banyak warga yang kurang persyaratannya. Dan saat
diminta melengkapi persyaratannya, cukup lama tidak ada kabar beritanya kapan
persyaratannya akan dilengkapi.
“Nah untuk itulah, agar tidak ada anggapan dan persepsi
macam-macam soal pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ini, kami
berkoordinasi dengan BPN Kota Tangerang agar dapat segera membagikan Sertifikat
tanah warga kami walau ada sedikit kekurangan persyaratannya. Persyaratan yang
kurang bisa menyusul kemudian untuk diserahkan kepada pihak BPN," ungkap
Kurnain.
Hal senada disampaikan oleh Badarudin H selaku Kepala Seksi
(Kasie) hubungan Hukum BPN Kota Tangerang. Badarudin mengakui adanya keterlambatan dalam
pembagian sertifikat tanah warga Pondok Bahar melalui program PTSL tersebut.
Hal itu disebabkan, karena banyaknya warga yang kurang persyaratan untuk segera
diserahkan kepada pihak BPN Kota Tangerang.
Badarudin menjelaskan setelah adanya komunikasi dan
koordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait, akhirnya disepakati bahwa
pihak BPN Kota Tangerang tetap akan membagikan sertifikat tanah tersebut kepada
warga yang kekurangan dokumen persyaratannya tidak terlalu signifikan.
"Hari ini, kami membagikan 103 sertifikat program PTSL
kepada warga Pondok Bahar. Yang memiliki sertifikat datang sendiri dan dapat
langsung kami berikan sertifikatnya. Sedangkan yang diwakilkan harus
menyerahkan surat kuasa bermaterai untuk dapat mengambilnya. Akan tetapi jika
surat kuasanya juga tidak ada pada saat ini, maka para pemilik sertifikat tanah
tersebut dipersilahkan untuk mengambilnya kekantor BPN Kota Tangerang pada hari
Senin sampai Sabtu dengan membawa materai Rp 6.000," tandas Badarudin.
Muhammad Dasan, salah seorang warga RT 001 RW 02 mengambil
langsung sertifikat tanahnya karena tidak ada kekurangan persyaratan apapun. “Saya
bersyukur kepada Alloh SWT atas
selesainya pembuatan sertifikat tanahnya ini. Dirinya juga tak lupa
menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kelurahan Pondok Bahar dan juga tim
Pokmas Kelurahan Pondok Bahar atas kerja keras mereka hingga akhirnya sertifikat
tanahnya hari ini dapat diterima dan
dapat dibawa pulang ke rumah," ujar Dasan sambil tersenyum sumringah.
Hadir dalam acara tersebut Camat Karang Tengah H. Matrobin,
Lurah Pondok Bahar Kurnain, Ibu Santi selaku Satgas BPN wilayah Kelurahan
Pondok Bahar, Badarudin H selaku Kepala Seksi (Kasie) hubungan Hukum BPN Kota
Tangerang, Waka Polsek Cileduk AKP Abdul Gani, Kanit Binmas AKP H. Sarman, Binmas Pondok Bahar Aipu Jacky T, serta
Babinsa Pondok Bahar Serda TNI AD Harun. (btl)
0 Comments