Warga Vila Bintaro Indah (VBI) berkumpul hadiri tasyakuran. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Puluhan pejuang hukum kaum ibu-ibu warga Vila Bintaro
Indah (VBI) dan bapak-bapaknya, dan bertepatan dengan peringatan hari Ibu yang
ke-91 pada 22 Desember 2019, di TPA
Baiturahman Kompleks Villa Bintaro Indah Jombang Ciputat, Kota
Tangsel, menggelar Tasyakuran Kemenangan atas ditolaknya Peninjauan
Kembali (PK) Walikota Tangsel dan Rumah Sakit Izin Mendirikan Banunan (RS IMB)
Bintaro oleh Mahkamah Agung (MA) RI
.
Hal itu dilakukan setelah melalui proses perjuangan yang cukup
panjang selama hampir tiga tahun untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Walikota
Tangsel Nomor : 658.31/4659 Tahun 2015 tentang ijin lingkungan hidup serta SK
Walikota Tangsel Nomor : 645.3/30505/BP2T Tahun 2015 tentang penerbitan IMB dan
Amdal RS IMC Bintaro, Jombang, Kecamatan Ciputat. Warga bersama tim kuasa hukum
yang juga selaku juru bicara warga Vila Bintaro Indah (VBI) Ir. Walneg S. Jas, MM,
Minggu (22/12/2019) malam.
Dengan putusan dari Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan
Kembali (PK) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dan managemen RS IMC Bintaro
tersebut, maka melalui putusan PK dari Mahkamah Agung tersebut, MA telah
menguatkan Putusan MA RI sebelumnya yakni putusan Kasasi MA No. 448K K/TUN/LH/2018
tanggal 25 September 2018, yang mengabulkan secara mutlak dan seluruhnya,
permohonan Kasasi Warga Villa Bintaro Indah (VBI) dan membatalkan SK Walikota
Tangsel Nomor : 658.31/4659 tahun 2015 tentang ijin Lingkungan serta SK.
Walikota Tangsel Nomor : 645.3/30505/BP2T tahun 2015 tentang IMB dan penerbitan
IMB serta Amdal Rumah Sakit IMC Bintaro, Jombang, Ciputat, Kota Tangsel.
Walneg selaku juru bicara dan tim kuasa hukum warga VBI dan
didampingi oleh Dahlan Vido, SH selaku ketua tim kuasa warga VBI serta beberapa
orang saksi ahli warga VBI saat persidangan digelar mengatakan dengan keluarnya
putusan dari Mahkamah Agung RI yang menolak PK Walikota Tangsel dan RS IMC
Bintaro tersebut, maka proses hukum atas gugatan pencabutan serta pembatalan
atas penerbitan IMB dan Amdal RS IMB Bintaro oleh Walikota Tangsel telah
selesai, tuntas dan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Dengan ditolaknya PK Walikota Tangsel dan RS IMC
Bintaro oleh Mahkamah Agung tersebut, yang menyatakan IMB dan Ijin Lingkungan
RS IMC yang dikeluarkan oleh Walikota Tangsel batal demi hukum, maka selesai
sudah perjuangan panjang kita melawan kesewenang-wenangan kekuasaan atas dalih
investasi. Ini pembelajaran yang sangat mahal untuk Walikota Tangsel berikutnya.
Kami warga VBI tidak anti pembangunan rumah sakit. Kami hanya menentang keras
proses penerbitan perijinan seperti IMB dan Amdal lingkungan hidup yang cacat
administrasi prosedur. Karena Pemerintah daerah itu adalah pelayan masyarakat
dan seharusnya menjadi pengelola administrasi yang baik dan cakap saat memproses
perijinan," tandasnya.
Walneg menambahkan gugatan warga VBI kepada Walikota Tangsel
merupakan sebuah proses dari niat baik dan keikhlasan warga VBI untuk
menyelamatkan lingkungan hidup yang baik dan bersih pada masa mendatang untuk
generasi dan anak cucu warga VBI khususnya dan seluruh warga Kota Tangsel
umumnya.
"Kemenangan ini berkat rahmat Alloh SWT, keikhlasan,
ketulusan, semangat pantang menyerah, kekompakkan dan terus menjaga kesolidan
dengan seluruh warga VBI. Tugas kita hanya mempersiapkan segala bahan dan
materi gugatan dengan cermat, baik dan benar serta sistematis. Hasilnya, kita
serahkan kepada Alloh SWT yang menentukan," tutur Walneg.
Sementara itu di tempat yang sama, Hermansyah mantan ketua
RW 11 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat sebelumnya, dirinya bersama warga
VBI sebenarnya tidak anti pembangunan RS IMC Bintaro, warga VBI mendukung
pembangunan Rumah Sakit IMC, asalkan dapat menjadi rumah sakit yang ramah
lingkungan yang tidak berdampak berbahaya bagi anak cucu pada masa depan.
"Pada prinsipnya, kami mendukung pembangunan rumah
sakit IMC Bintaro, yang kami gugat adalah prosedur proses perijinan IMB dan
Amdal lingkungan yang akal-akalan dan tidak melibatkan warga terdampak langsung
dekat rumah sakit yang dilibatkan. Karena sesungguhnya limbah rumah sakit itu
sangat berbahaya yang dapat menyebabkan penyebaran bakteri yang luar biasa
dampaknya. Istri saya adalah seorang dokter. Jadi, saya tau bagaimana bahayanya
yang ditimbulkan oleh bakteri dari limbah rumah sakit tersebut dalam jangka
panjang untuk masyarakat," terangnya.
Hal senada disampaikan pula oleh Ridwan Jauhari selaku Ketua
RW 11 saat ini, Ridwan menyatakan sangat mengapresiasi semangat yang luar biasa
yang ditunjukkan oleh warga VBI RW 11, khususnya oleh kaum ibu-ibu dan
khususnya kepada Hermansyah mantan ketua RW 11 VBI yang selama hampir tiga
tahun, mengawal dan mempertahankan kekompakkan serta kesolidannya.
"Alhamdulillah sekarang Alloh SWT telah memberikan
rahmat dan kemenangan bagi warga VBI melalui proses yang panjang dan berliku.
Kita pernah dikalahkan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red). Tapi, kita
pantang menyerah, sekecil apapaun celah hukum yang ada, akan kita gunakan
dengan baik dan diiringi dengan niat baik serta doa. Hasilnya adalah, Alloh SWT
bayar tunai perjuangan kita, karena yang kita perjuangkan menyelamatkan
lingkungan ini dampak lingkungannya bukan hanya akan dirasakan oleh warga RT 05
VBI saja, tapi juga warga Jombang lainnya dalam radius puluhan kilometer pada masa
mendatang," pungkasnya. (btl)
0 Comments