Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Bintaro Syukuran Menang Gugatan Lawan Walikota Tangsel

Warga Vila Bintaro Indah (VBI) 
berkumpul hadiri tasyakuran.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 



NET - Puluhan pejuang hukum kaum ibu-ibu warga Vila Bintaro Indah (VBI) dan bapak-bapaknya, dan bertepatan dengan peringatan hari Ibu yang ke-91 pada 22 Desember 2019,  di TPA Baiturahman Kompleks Villa Bintaro Indah Jombang Ciputat, Kota Tangsel, menggelar Tasyakuran Kemenangan atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Walikota Tangsel dan Rumah Sakit Izin Mendirikan Banunan (RS IMB) Bintaro oleh Mahkamah Agung (MA) RI
.

Hal itu dilakukan setelah melalui proses perjuangan yang cukup panjang selama hampir tiga tahun untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Walikota Tangsel Nomor : 658.31/4659 Tahun 2015 tentang ijin lingkungan hidup serta SK Walikota Tangsel Nomor : 645.3/30505/BP2T Tahun 2015 tentang penerbitan IMB dan Amdal RS IMC Bintaro, Jombang, Kecamatan Ciputat. Warga bersama tim kuasa hukum yang juga selaku juru bicara warga Vila Bintaro Indah (VBI) Ir. Walneg S. Jas, MM, Minggu (22/12/2019) malam.

Dengan putusan dari Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dan managemen RS IMC Bintaro tersebut, maka melalui putusan PK dari Mahkamah Agung tersebut, MA telah menguatkan Putusan MA RI sebelumnya yakni putusan Kasasi MA No. 448K K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018, yang mengabulkan secara mutlak dan seluruhnya, permohonan Kasasi Warga Villa Bintaro Indah (VBI) dan membatalkan SK Walikota Tangsel Nomor : 658.31/4659 tahun 2015 tentang ijin Lingkungan serta SK. Walikota Tangsel Nomor : 645.3/30505/BP2T tahun 2015 tentang IMB dan penerbitan IMB serta Amdal Rumah Sakit IMC Bintaro, Jombang, Ciputat, Kota Tangsel.

Walneg selaku juru bicara dan tim kuasa hukum warga VBI dan didampingi oleh Dahlan Vido, SH selaku ketua tim kuasa warga VBI serta beberapa orang saksi ahli warga VBI saat persidangan digelar mengatakan dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung RI yang menolak PK Walikota Tangsel dan RS IMC Bintaro tersebut, maka proses hukum atas gugatan pencabutan serta pembatalan atas penerbitan IMB dan Amdal RS IMB Bintaro oleh Walikota Tangsel telah selesai, tuntas dan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Dengan ditolaknya PK Walikota Tangsel dan RS IMC Bintaro oleh Mahkamah Agung tersebut, yang menyatakan IMB dan Ijin Lingkungan RS IMC yang dikeluarkan oleh Walikota Tangsel batal demi hukum, maka selesai sudah perjuangan panjang kita melawan kesewenang-wenangan kekuasaan atas dalih investasi. Ini pembelajaran yang sangat mahal untuk Walikota Tangsel berikutnya. Kami warga VBI tidak anti pembangunan rumah sakit. Kami hanya menentang keras proses penerbitan perijinan seperti IMB dan Amdal lingkungan hidup yang cacat administrasi prosedur. Karena Pemerintah daerah itu adalah pelayan masyarakat dan seharusnya menjadi pengelola administrasi yang baik dan cakap saat memproses perijinan," tandasnya.

Walneg menambahkan gugatan warga VBI kepada Walikota Tangsel merupakan sebuah proses dari niat baik dan keikhlasan warga VBI untuk menyelamatkan lingkungan hidup yang baik dan bersih pada masa mendatang untuk generasi dan anak cucu warga VBI khususnya dan seluruh warga Kota Tangsel umumnya.

"Kemenangan ini berkat rahmat Alloh SWT, keikhlasan, ketulusan, semangat pantang menyerah, kekompakkan dan terus menjaga kesolidan dengan seluruh warga VBI. Tugas kita hanya mempersiapkan segala bahan dan materi gugatan dengan cermat, baik dan benar serta sistematis. Hasilnya, kita serahkan kepada Alloh SWT yang menentukan," tutur Walneg.

Sementara itu di tempat yang sama, Hermansyah mantan ketua RW 11 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat sebelumnya, dirinya bersama warga VBI sebenarnya tidak anti pembangunan RS IMC Bintaro, warga VBI mendukung pembangunan Rumah Sakit  IMC, asalkan dapat menjadi rumah sakit yang ramah lingkungan yang tidak berdampak berbahaya bagi anak cucu pada masa depan.

"Pada prinsipnya, kami mendukung pembangunan rumah sakit IMC Bintaro, yang kami gugat adalah prosedur proses perijinan IMB dan Amdal lingkungan yang akal-akalan dan tidak melibatkan warga terdampak langsung dekat rumah sakit yang dilibatkan. Karena sesungguhnya limbah rumah sakit itu sangat berbahaya yang dapat menyebabkan penyebaran bakteri yang luar biasa dampaknya. Istri saya adalah seorang dokter. Jadi, saya tau bagaimana bahayanya yang ditimbulkan oleh bakteri dari limbah rumah sakit tersebut dalam jangka panjang untuk masyarakat," terangnya.

Hal senada disampaikan pula oleh Ridwan Jauhari selaku Ketua RW 11 saat ini, Ridwan menyatakan sangat mengapresiasi semangat yang luar biasa yang ditunjukkan oleh warga VBI RW 11, khususnya oleh kaum ibu-ibu dan khususnya kepada Hermansyah mantan ketua RW 11 VBI yang selama hampir tiga tahun, mengawal dan mempertahankan kekompakkan serta kesolidannya.

"Alhamdulillah sekarang Alloh SWT telah memberikan rahmat dan kemenangan bagi warga VBI melalui proses yang panjang dan berliku. Kita pernah dikalahkan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red). Tapi, kita pantang menyerah, sekecil apapaun celah hukum yang ada, akan kita gunakan dengan baik dan diiringi dengan niat baik serta doa. Hasilnya adalah, Alloh SWT bayar tunai perjuangan kita, karena yang kita perjuangkan menyelamatkan lingkungan ini dampak lingkungannya bukan hanya akan dirasakan oleh warga RT 05 VBI saja, tapi juga warga Jombang lainnya dalam radius puluhan kilometer pada masa mendatang," pungkasnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments