Jelang ekskusi terjadi perundingan antara kuasa hukum warga dengan aparat. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Entah apa
maksud dan tujuannya, para petinggi kampus Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayaatullah Ciputat, yang diwakili oleh Safrizal, SH selaku Plt Kabiro
Hukum Kementerian Agama Republik Indonesia pamer kekuatan guna melaksanakan
eksekusi pembongkaran tujuh bangunan rumah di Perumahan Puri Intan di Jalan
Pisangan Raya, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), Kamis (12/12/2019).
Safrizal yang juga sebagai Kepala biro Umum Kementerian
Agama didampingi oleh aparat Kejaksaan Negeri Kota Tangsel sebagai eksekutor
serta dibantu ratusan aparat gabungan dari Polres Kota Tangsel, Satpol PP Kota
Tangsel, dan relawan tenaga bongkar bangunan yang sepertinya dari ormas
tertentu.
Namun eksekusi tersebut urung dilaksanakan setelah Muhammad
Sirot, SH selaku kuasa hukum warga Perumahan Puri Intan Pisangan, Ciputat,
mengajukan permohonan penanguhan eksekusi kepada Plt Kabiro Hukum Kementerian
Agama, agar memberikan kesempatan kepada warga yang rumahnya akan dieksekusi
sesuai dengan salah satunya Putusan Pidana Nomor : 21/PID.SUS/1993/PN
Tangerang. JO.102/PID/1994/PT BDG JO.1452 K/PID/1994.
Muhammad Sirot mengatakan warga Puri Intan yang terkena eksekusi
rumahnya tersebut, secara perdata akan terus menggugat masalah ini ke
Pengadilan Negeri Tangerang.
"Saya selaku kuasa hukum dari warga perumahan Puri
Intan, akan berupaya sekecil apapun peluang dan celah untuk menggugat secara
perdata, maka secara hukum pihaknya akan melakukan gugatan perdata tersebut.
Kalau secara pidana ini sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap dan kami
menghormati putusan ini,” ucap Sirot.
Akan tetapi dengan segala hormat, kata Sirot, meminta dan
memohon kepada pihak UIN selaku penggugat yang dalam hal ini diwakili oleh
Safrizal selaku Plt Kabiro Hukum Kementerian Agama, agar memberikan kesempatan
kepada para warga yang rumahnya akan dieksekusi, untuk membongkar sendiri
rumahnya agar masih bisa memanfaatkan beberapa bahan bangunan seperti genteng, kayu
dan keramik, agar dapat dijual dan uangnya bisa untuk membayar kontrakkan para
warga yang rumahnya akan dieksekusi.
Menanggapi permintaan kuasa hukum dari warga Puri Intan yang
rumahnya akan dieksekusi tersebut, Safrizal mengatakan dengan alasan dan
pertimbangan kemanusiaan, maka menyetujui permintaan penundaan eksekusi
tersebut selama tiga hari.
Salah seorang warga, membongkar sendiri bangunan rumahnya. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, maka
kita semua harus taat pada hukum. Dan hasil putusan dari pengadilan adalah hari
ini harus dilakukan eksekusi pembongkaran bangunan. Akan tetapi karena
pertimbangan rasa kemanusiaan, maka kami selaku penggugat menyetujui permohonan
untuk penundaan eksekusi hari ini selama tiga hari," tututr Safrizal.
Sementara itu, terkait dengan batas waktu penundaan eksekusi
yang hanya diberikan selama tiga hari saja oleh pihak penggugat. Ibu Ria
sebagai salah seorang juru bicara dan mewakili para warga yang rumahnya akan di
eksekusi, kepada TangerangNet.Com di lokasi tempat eksekusi pembongkaran rumah
warga Puri Intan menyatakan kekecewaannya.
"Tiga hari itu teramat pendek waktunya Mas wartawan. Kenapa
mereka begitu kaku dan kurang rasa empatinya kepada para warga yang sebenarnya
juga menjadi korban penipuan dari almarhum Sugriwo, pengurus yayasan yang
menggelapkan aset milik Kementerian Agama dan dijual kepada para warga. Dan
warga sebenarnya adalah para korban penipuan dari Sugriwo pelaku penggelapan
aset Kementerian Agama tersebut," pungkas Ibu Ria menegaskan. (btl)
0 Comments