Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Irjen BPN Tegaskan, Tanah 2.000 M-2 Dikusai Bintaro Jaya Sah Milik Ani

Irjen ATR/BPN Sunraizal saat 
tampil pada seminal nasional. 
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 




NET - Sejumlah korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mendatangi seminar Komnas HAM di Hotel Shangrila Jakarta, Rabu (11/12/2019). Mereka ingin mengetahui hasil seminar nasional yang bertema "Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Ramah HAM".

Sudah diketahui oleh publik nasional bahwa, para korban perampasan tanah sudah pontang-panting bahkan ada yang sudah puluhan tahun berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang tidak pernah dijual, akan tetapi telah dikuasai atau diakui pihak lain. 

Sehari sebelumnya, FKMTI telah datang ke Bogor untuk melaporkan kasus perampasan tanah, langsung kepada Irjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal yang tengah jadi pembicara di acara Saber Pungli.

Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengungkapkan sejumlah korban perampasan tanah telah mengadu kepadanya dan kepada pihak terkait lainnya dengan masalah tanahnya. Namun hingga kini belum juga ada yang bisa diselesaikan. 

"Korban perampasan tanah sudah mengadu ke mana saja. Barangkali cuma lapor kepada Tuhan yang belum," ungkap Sunraizal saat jadi pembicara di acara Saber Pungli di Bogor, Selasa (10/12/2019).  

Sebagai Irjen, Sunraizal mengakui keterbatasan tenaga auditor menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan konflik lahan. Meski demikian, Sunraizal berupaya sekuat tenaga meneliti kasus yang dilaporkan berdasarkan dokumen legal yang dimiliki oleh BPN dan pelapor. Sunraizal mencontohkan, dalam kasus lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Ani Sricahyani di Bintaro Jaya, Kota Tangsel, dia sudah menemukan fakta bahwa betul lahan seluas 2.000 meter persegi yang dikuasai Pengembang Bintaro Jaya adalah betul milik Ani Sricahyani. Namun hingga kini, pihak Pengembang Bintaro Jaya berpegangan kepada putusan pengadilan. Padahal secara dokumen kepemilikan, SHM milik ibu Ani sudah benar, sedangkan letak SHGB Pengembang tidak termasuk tanah milik Sri Cahyani. 

"Saya juga heran mengapa pengadilan bisa memutuskan tanah tersebut jadi milik Pengembang Bintaro Jaya. Nah keputusan pengadilan ini yang menjadi alasan pejabat BPN takut membatalkan SHGB Pengembang. Takut digugat, nah sekarang ini tinggal masalah keberanian pihak BPN," ujarnya. 

Banyak kasus serupa yang dialami oleh korban perampasan tanah yang tergabung dalam FKMTI. Ibu Eliyah dilaporkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah memasuki pekarangan orang lain oleh pihak Pengembang. Padahal menurut Eliyah, dia memagar tanah milik orang tuanya yang belum pernah dijual.

"Ini tanah milik orang tua saya sendiri, tidak pernah dijual kepada siapapun juga, giriknya masih ada. Kenapa saya dipolisikan dan dijadikan terdakwa? Apa karena saya orang kecil, cuma tukang mandiin jenazah," tanya Eliyah kepada Sunraizal dalam acara yang sama.  

Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menghadiri undangan Rakernas Satgas Saber Pungli 2019 di Bogor. Sekretaris FKMTI Agus Muldya Natakusuma mengatakan bahwa kehadiran FKMTI merupakan bentuk sinergitas yang dijalin dengan Satgas Saber Pungli dalam tema Rakernas yang dibahas.

Dalam kesempatan tersebut FKMTI juga menceritakan dan membeberkan kasus-kasus dugaan perampasan tanah yang terjadi di Indoensia.

"FKMTI berharap dengan dapat bercerita dalam acara Rakernas Satgas Saber Pungli di Bogor ini, semua lembaga terkait di Indonesia dan juga masyarakat luas jadi makin tahu bahwa persoalan seperti ini (perampasan tanah) itu harus benar-benar diwaspadai, jangan sampai tanah-tanah kita mengalami perampasan seperti ini. FKMTI datang kesini untuk mencari penyelesaian permasalahan tanah yang dirampas dengan baik (musyawarah) dan sesuai dengan ketentuan hukum yang adil dan benar di negara Indonesia," ujar Agus Muldya Sekjen FKMTI  disela-sela Rakernas, Selasa (10/12//2019) di Bogor.

Agus menambahkan sebagai tamu undangan, FKMTI membawa 11 kasus sebagai percontohan perampasan tanah yang terjadi di Indonesia saat ini. Salah satu contohnya adalah dugaan kasus.ketika pemilik tanah tidak pernah menjual tanahnya tetapi tiba-tiba tanah tersebut diperebutkan oleh dua orang bahkan hingga masuk ke ranah pengadilan. Contoh lainnya kasus dugaan perampasan tanah yang dilaporkan kepada FKMTI adalah terkait tanah milik perorangan yang kemudian diperebutkan oleh orang lain.

"Jadi ada yang sudah Sertifikat Hak Milik tapi masih diganggu.  Jadi seperti dikejar'kejar hukum, padahal pemilik tanah belum pernah menjual tanahnya," tandas Agus.

Untuk itu FKMTI juga mendorong ketika ada kejanggalan dalam hal administrasi, BPN memiliki kewenangan untuk langsung membatalkan tanpa harus mengajukan kepada pengadilan.

"Jadi, kita mendorong jika ada mal administrasi, langsung saja dibatalkan oleh BPN dan tidak usah kepengadilan. Jadi istilah FKMTI itu buka lacinya. Laci BPN dibuka, cocokan data sama-sama? Kalau itu mal administrasi ya, tinggal batal kan. Bukan hanya itu FKMTI juga meminta agar Pemerintah bisa menyelesaikan kasus perampasan tanah di Indonesia dalam satu tahun, 1.000 kasus di satu provinsi." tutur Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma. (btl)

Post a Comment

0 Comments