![]() |
Irjen ATR/BPN Sunraizal saat tampil pada seminal nasional. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Sejumlah korban perampasan tanah yang tergabung dalam
Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mendatangi seminar Komnas HAM di Hotel
Shangrila Jakarta, Rabu (11/12/2019). Mereka ingin mengetahui hasil seminar
nasional yang bertema "Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Ramah
HAM".
Sudah diketahui oleh publik nasional bahwa, para korban
perampasan tanah sudah pontang-panting bahkan ada yang sudah puluhan tahun
berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang tidak pernah dijual, akan
tetapi telah dikuasai atau diakui pihak lain.
Sehari sebelumnya, FKMTI telah datang ke Bogor untuk
melaporkan kasus perampasan tanah, langsung kepada Irjen Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal yang tengah jadi
pembicara di acara Saber Pungli.
Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengungkapkan sejumlah
korban perampasan tanah telah mengadu kepadanya dan kepada pihak terkait lainnya
dengan masalah tanahnya. Namun hingga kini belum juga ada yang bisa
diselesaikan.
"Korban perampasan tanah sudah mengadu ke mana saja. Barangkali
cuma lapor kepada Tuhan yang belum," ungkap Sunraizal saat jadi pembicara
di acara Saber Pungli di Bogor, Selasa (10/12/2019).
Sebagai Irjen, Sunraizal mengakui keterbatasan tenaga
auditor menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan konflik lahan. Meski
demikian, Sunraizal berupaya sekuat tenaga meneliti kasus yang dilaporkan
berdasarkan dokumen legal yang dimiliki oleh BPN dan pelapor. Sunraizal mencontohkan,
dalam kasus lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Ani Sricahyani di Bintaro Jaya,
Kota Tangsel, dia sudah menemukan fakta bahwa betul lahan seluas 2.000 meter
persegi yang dikuasai Pengembang Bintaro Jaya adalah betul milik Ani
Sricahyani. Namun hingga kini, pihak Pengembang Bintaro Jaya berpegangan kepada
putusan pengadilan. Padahal secara dokumen kepemilikan, SHM milik ibu Ani sudah
benar, sedangkan letak SHGB Pengembang tidak termasuk tanah milik Sri
Cahyani.
"Saya juga heran mengapa pengadilan bisa memutuskan
tanah tersebut jadi milik Pengembang Bintaro Jaya. Nah keputusan pengadilan ini
yang menjadi alasan pejabat BPN takut membatalkan SHGB Pengembang. Takut
digugat, nah sekarang ini tinggal masalah keberanian pihak BPN,"
ujarnya.
Banyak kasus serupa yang dialami oleh korban perampasan
tanah yang tergabung dalam FKMTI. Ibu Eliyah dilaporkan sebagai tersangka
dengan tuduhan telah memasuki pekarangan orang lain oleh pihak Pengembang.
Padahal menurut Eliyah, dia memagar tanah milik orang tuanya yang belum pernah
dijual.
"Ini tanah milik orang tua saya sendiri, tidak pernah
dijual kepada siapapun juga, giriknya masih ada. Kenapa saya dipolisikan dan
dijadikan terdakwa? Apa karena saya orang kecil, cuma tukang mandiin jenazah,"
tanya Eliyah kepada Sunraizal dalam acara yang sama.
Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menghadiri
undangan Rakernas Satgas Saber Pungli 2019 di Bogor. Sekretaris FKMTI Agus
Muldya Natakusuma mengatakan bahwa kehadiran FKMTI merupakan bentuk sinergitas
yang dijalin dengan Satgas Saber Pungli dalam tema Rakernas yang dibahas.
Dalam kesempatan tersebut FKMTI juga menceritakan dan
membeberkan kasus-kasus dugaan perampasan tanah yang terjadi di Indoensia.
"FKMTI berharap dengan dapat bercerita dalam acara
Rakernas Satgas Saber Pungli di Bogor ini, semua lembaga terkait di Indonesia
dan juga masyarakat luas jadi makin tahu bahwa persoalan seperti ini
(perampasan tanah) itu harus benar-benar diwaspadai, jangan sampai tanah-tanah
kita mengalami perampasan seperti ini. FKMTI datang kesini untuk mencari
penyelesaian permasalahan tanah yang dirampas dengan baik (musyawarah) dan
sesuai dengan ketentuan hukum yang adil dan benar di negara Indonesia,"
ujar Agus Muldya Sekjen FKMTI disela-sela Rakernas, Selasa (10/12//2019)
di Bogor.
Agus menambahkan sebagai tamu undangan, FKMTI membawa 11
kasus sebagai percontohan perampasan tanah yang terjadi di Indonesia saat ini.
Salah satu contohnya adalah dugaan kasus.ketika pemilik tanah tidak pernah
menjual tanahnya tetapi tiba-tiba tanah tersebut diperebutkan oleh dua orang
bahkan hingga masuk ke ranah pengadilan. Contoh lainnya kasus dugaan perampasan
tanah yang dilaporkan kepada FKMTI adalah terkait tanah milik perorangan yang
kemudian diperebutkan oleh orang lain.
"Jadi ada yang sudah Sertifikat Hak Milik tapi masih
diganggu. Jadi seperti dikejar'kejar hukum, padahal pemilik tanah belum
pernah menjual tanahnya," tandas Agus.
Untuk itu FKMTI juga mendorong ketika ada kejanggalan dalam
hal administrasi, BPN memiliki kewenangan untuk langsung membatalkan tanpa harus
mengajukan kepada pengadilan.
"Jadi, kita mendorong jika ada mal administrasi,
langsung saja dibatalkan oleh BPN dan tidak usah kepengadilan. Jadi istilah
FKMTI itu buka lacinya. Laci BPN dibuka, cocokan data sama-sama? Kalau itu mal
administrasi ya, tinggal batal kan. Bukan hanya itu FKMTI juga meminta agar
Pemerintah bisa menyelesaikan kasus perampasan tanah di Indonesia dalam satu
tahun, 1.000 kasus di satu provinsi." tutur Sekjen FKMTI Agus Muldya
Natakusuma. (btl)
0 Comments