Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BPPT Tetaskan 67 Perusahaan Rintisan Jadi Perusahaan Mandiri

Anugrah saat menyampaikan paparannya. 
(Foto: Istimewa) 



NET -  Kepala Balai Inkubator Teknologi (BIT) Badan Pengajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Anugrah Widiyanto mengatakan BPPT melalui program Inkubasi Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) hingga tahun 2019 ini, telah menetaskan 67 perusahaan rintisan (startup) menjadi perusahaan mandiri, dengan omzet penjualan mencapai Rp 31 miliar.           

"Lembaga mendorong startup yang ikut program inkubasi agar terus berkembang, khususnya dalam pendampingan teknologi. Sebanyak 67 dari 161 tenant yang menjalani inkubasi oleh BIT pada tahun 2019 dinyatakan lulus atau graduate, ada empat perusahaan startup yang memiliki nilai valuasi di atas Rp 50 miliar, bahkan satu perusahaan di antaranya yang bergerak di bidang nanoteknologi nilai valuasinya di atas Rp 100 miliar," ujar Anugrah, Selasa (10/12), saat acara "BPPT Innvation Day”, di Aula Gedung Pusat Inovasi & Bisnis Teknologi Gedung Manajemen Kawasan Puspitek Serpong, Tangerang.             

Startup binaan BPPT yang memiliki aset lebih dari Rp 100 miliar itu adalah PT Nanotech Herbal Indonesia. Kemudian tiga startup yang nilai perusahannya lebih dari Rp 50 miliar tapi di bawah Rp 100 miliar adalah PT Powertech Nano Industry, PT Indobit Digital Raya, dan PT Aromatik Teknologi Indonesia.

"Untuk program inkubasi PPBT periode 2020 ada 34 calon startup yang mendaftar dan saat ini sedang menjalani proses sudah seleksi. Sementara daya tampung inkubasi di BIT BPPT sendiri sekitar 40 perusahaan. Kami sebenarnya ingin menerima calon startup sebanyak mungkin, namun terkendala dengan keterbatasan dana untuk melakukan pendampingan, karena uang yang digunakan dalam proses inkubasi adalah anggaran negara, sehingga harus efektif penggunaannya," ujarnya.                             

Untuk itu, BPPT melakukan seleksi yang ketat dalam menerima pendaftaran calon startup. Tujuannya supaya akhirnya nanti seluruhnya bisa mentas dan berkembang. BPPT menetapkan sejumlah kriteria untuk meluluskan sebuah startup dari proses inkubasi, yakni produk yang dijual atau dipasarkan sudah mendapatkan izin atau legalitas.                                
                                  
Anugrah mengungkapkan untuk mendapatkan legalitas untuk lembaga bisnis atau start up, baik itu berbentuk PT atau CV. Indikator selanjutnya adalah adanya upaya peningkatan SDM, baik itu kualitas maupun kuantitasnya. Indikator terakhir adalah bisa mendapatkan income atau pemasukan. Minimal income itu bisa untuk menutup biaya operasional dahulu. (dade)

Post a Comment

0 Comments