Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ayah Tiri “Petik” Anak Gadis, Divonis 6,5 Tahun Penjara

Terdakwa Imam Santoso berdiri 
mendengarkan vonis majelis hakim. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


NET – Terdakwa Imam Santoso, 50, warga Granit Kecil RT 04 RW 09, Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan atau di perumahan Discovery Konservasi Blok G/27 Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akibat “memetik” anak tirinya dihukum selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ferdinand, SH di Pengadilan Negeri (PN) TAngerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (5/12/2019). Perbuatan terdakwa Imam Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Bambang Sulistiyo, SH menuntut terdakwa Imam Santoso selama 9 tahun penjara. Hukuman tersebut ditambah denda Rp 1 miliar dan bila tidak sanggup membayar menjalani kurungan badan selama 6 bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pimpinan Ferdinand  lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa.

Uraian kronologis, kejadian korban RVW pada Agustus 2016 ketika masih berusia 16 tahun sampai 9 Juni 2019, terdakwa Imam Santoso melakukan perbuatan tidak senonoh. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Imam Santoso berulang kali selama dalam kurun waktu 4 tahun.

Awalnya, korban di rumah sendiri bersama bapak tirinya sang terdakwa Imam Santoso. Pelaku memanggil korban dengan diiming-iming akan dibelikan handphone iPhone 6s. Syaratnya, korban harus mau “dipetik”. Awalnya menolak akirnya pasrah dan berlanjut.

JPU Bambang Sulistiyo pikir pikir atas putusan hakim. “Nanti, saya lapor terlebih dahulu kepada Kasi Pidum,” ujar Jaksa Bambang.

Kuasa hukum terdakwa Imam Santoso yakni Mulyadi, SH dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim,  jaksa penuntut umum, minta supaya majelis hakim menjatuhkan putusan seringan ringanya.

Terdakwa sudah usia lanjut, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan terdakwa Imam Santoso berlanjut suka sama suka dan tidak ada paksaan serta tidak ada ancaman benda tajam maupun benda keras. Terdakwa hanya menakut-nakuti klau tidak mau “dipetik” akan dipulangkan ke bapaknya dan tidak akan dibiayai sekolahnya. (tno)

Post a Comment

0 Comments