Terdakwa Imam Santoso berdiri mendengarkan vonis majelis hakim. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Imam Santoso, 50, warga Granit Kecil RT 04 RW
09, Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan atau di perumahan
Discovery Konservasi Blok G/27 Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang
Selatan (Tangsel), akibat “memetik” anak tirinya dihukum selama 6 tahun 6 bulan
penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai
oleh Ferdinand, SH di Pengadilan Negeri (PN) TAngerang, Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Kamis (5/12/2019). Perbuatan terdakwa Imam Santoso terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Bambang
Sulistiyo, SH menuntut terdakwa Imam Santoso selama 9 tahun penjara. Hukuman
tersebut ditambah denda Rp 1 miliar dan bila tidak sanggup membayar menjalani kurungan
badan selama 6 bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pimpinan
Ferdinand lebih ringan 2,5 tahun dari
tuntutan jaksa.
Uraian kronologis,
kejadian korban RVW pada Agustus 2016 ketika masih berusia 16 tahun sampai 9
Juni 2019, terdakwa Imam Santoso melakukan perbuatan tidak senonoh. Perbuatan
tersebut dilakukan terdakwa Imam Santoso berulang kali selama dalam kurun waktu
4 tahun.
Awalnya, korban di rumah sendiri bersama bapak tirinya sang
terdakwa Imam Santoso. Pelaku memanggil korban dengan diiming-iming akan dibelikan
handphone iPhone 6s. Syaratnya, korban harus mau “dipetik”. Awalnya menolak
akirnya pasrah dan berlanjut.
JPU Bambang Sulistiyo pikir pikir atas putusan hakim. “Nanti,
saya lapor terlebih dahulu kepada Kasi Pidum,” ujar Jaksa Bambang.
Kuasa hukum terdakwa
Imam Santoso yakni Mulyadi, SH dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, minta supaya majelis
hakim menjatuhkan putusan seringan ringanya.
Terdakwa sudah usia lanjut, terdakwa tidak berbelit-belit
dalam persidangan. Perbuatan terdakwa Imam Santoso berlanjut suka sama suka dan
tidak ada paksaan serta tidak ada ancaman benda tajam maupun benda keras.
Terdakwa hanya menakut-nakuti klau tidak mau “dipetik” akan dipulangkan ke
bapaknya dan tidak akan dibiayai sekolahnya. (tno)
0 Comments