Terdakwa Muhammad Nur Said (baju putih berpeci) mendengarkan keterangan saksi. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Direktur PT Bank Prekreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera
(BPR BES) terdakwa Muhammad Nuh Said, 43, berikan kredit kepada guru fiktif atau
palsu diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobrani Binzar, SH ke ruang sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Senin (11/11/2019).
Terdakwa Muhammad Nuh Said oleh Jaksa Sobrani dijerat pasal
49 ayat (2) Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan kedua Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Terdakwa Nuh Said sebagai kepala cabang bank PT BPR BES yang
beralamat Jalur Sutra Ruko Elemen Kav. 25 BC No. B-12, Alam Sutra, Kecamatan
Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, akibat perbuatannya merugikan
perusahaan hingga Rp 9 miliar.
Pada sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Muhamad
Damnis, SH MH menghadirkan sejumlah saksi. Saksi Andi Oetomo, Komisaris BPR BES
mengetahui kredit tidak beres pasa Mei 2018. “Saya tahunya setelah baca Koran,”
ujar saksi Andi Oetomo.
Ada sertifikasi guru palsu yang dijaminkan di Bank BPR BES. “Setelah
baca koran ada masalah PT BPR BES pada akir 2018 sampai saya turun. Setelah dicek oleh pegawai PT BPR BES ternyata
sertifikat guru sebanyak 112 semua palsu,” ujar Andi Oetomo.
Setelah mendengarkan sejumlah saksi, Hakim Muhammad Damnis
menunda sidang selama sepekan untuk memeriksa saksi lainnya. (tno)
0 Comments