Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Direktur BPR BES Palsukan Kredit Guru Mulai Disidangkan

Terdakwa Muhammad Nur Said (baju putih 
berpeci) mendengarkan keterangan saksi. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


NET - Direktur PT Bank Prekreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera (BPR BES) terdakwa Muhammad Nuh Said, 43, berikan kredit kepada guru fiktif atau palsu diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobrani Binzar, SH ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Senin (11/11/2019).

Terdakwa Muhammad Nuh Said oleh Jaksa Sobrani dijerat pasal 49 ayat (2) Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP

Terdakwa Nuh Said sebagai kepala cabang bank PT BPR BES yang beralamat Jalur Sutra Ruko Elemen Kav. 25 BC No. B-12, Alam Sutra, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, akibat perbuatannya merugikan perusahaan hingga Rp 9 miliar.

Pada sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Muhamad Damnis, SH MH menghadirkan sejumlah saksi. Saksi Andi Oetomo, Komisaris BPR BES mengetahui kredit tidak beres pasa Mei 2018. “Saya tahunya setelah baca Koran,” ujar saksi Andi Oetomo.

Ada sertifikasi guru palsu yang dijaminkan di Bank BPR BES. “Setelah baca koran ada masalah PT BPR BES pada akir 2018  sampai saya turun.  Setelah dicek oleh pegawai PT BPR BES ternyata sertifikat guru sebanyak 112 semua palsu,” ujar Andi  Oetomo.

Setelah mendengarkan sejumlah saksi, Hakim Muhammad Damnis menunda sidang selama sepekan untuk memeriksa saksi lainnya. (tno)

Post a Comment

0 Comments