![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim menerima piagam penghargan yang diserahkan oleh Mendagri Titto Karnavian di Jakarta. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menerima
Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Pusat ahun
2019 dengan kualifikasi Anugerah diserahkan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede
Narayana, disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin
di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Provinsi lainnya yang mendapatkan Anugerah dengan
kualifikasi menuju informatif adalah Provinsi Aceh, Provinsi Bali, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Timur, dan
Provinsi Papua.
Dalam Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Banten mengalami
kemajuan dari tahun ke tahun. Pada 2018, Pemprov Banten mendapatkan predikat
cukup informatif. Dan, pada 2019 menjadi
badan publik menuju informatif.
Gubernur Banten H. Wahidin Halim bersyukur atas prestasi
Pemprov Banten dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Gubernur memberikan
apresiasi seluruh jajaran Pemrov Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten
atas kinerja pelayanan informasi publik. Selain itu, Gubernur berterima kasih
kepada masyarakat Provinsi Banten yang telah mendukung upaya keterbukaan
informasi di Provinsi Banten.
Gubernur mentargetkan tahun depan Pemprov Banten mendapatkan
predikat badan publik informatif. Untuk
itu, Gubernur mengintruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) di Lingkungan Pemprov Banten untuk melaksanakan keterbukaab informasi
publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amiin menyatakan
pemerintah menyadari betapa pentingnya sebuah informasi publik, yang merupakan
hak masyarakat yang dijamin UUD 1945.
Untuk itu, Wapres berpesan setiap badan publik untuk memberikan informasi
publik sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Wapres mengatakan saat ini, pemerintah sedang mewujudkan
pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Namun, pemerintahan yang
bersih, efektif, dan terpercaya mustahil tercapai tanpa adanya keterbukaan
informasi.
Selain itu, saat ini tantangan yang dihadapi pemerintah
dalam keterbukaan informasi publik adalah bukannya hanya untuk membuka akses
informasi public namun kualitas atau konten informasi publik. “Saya berpesan, untuk memenuhi tantangan
tersebut, setiap badan publik untuk membuka akses dan menyajikan informasi yang
memiliki konten berkualitas,” tandasnya, seraya memberikan selamat kepada badan
punlik yang telah menerima Anugerah keterbukaan Badab Publik 2019.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Romanus
Ndau Lendong mengucapkan selamat kepada Provinsi Banten yang naek kelas dalam
keterbukaan informasi publik. Romanus juga mengapresiasi perkembangan Provinsi
Banten dalam keterbukaan informasi publik.
Menurut Romanus, keterbukaan informasi merupakan hal yang
paking basic dalam bidang pelayanan. “Apabila pelayanan informasi baik, yang
lain mengikuti,” kata Romusnus.
Romanus menilai, dengan kualifikasi saat ini, tidak sulit
bagi Pemprov Banten untuk mendapatkan kualifikasi badan publik informatif dan
yakin akan mencapai informatif pada waktu mendatang. “Selangkah lagi,
informatif,” ucap Romanus.
Melihat capaian Pemprov Banten dari tahun ke tahun, Romanus
menilai, Pemprov Banten memiliki tekad kuat untuk melaksanakan keterbukaan
informasi. (*/pur)
0 Comments