Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Supir Truk Maut Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Terdakwa Syarif  Eko (rompi merah)
tertunduk mendengar keterangan saksi.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET – Terdakwa Syarif Eko, supir truk, yang menabrak mobil Sigra di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu mengakibatkan empat orang tewas, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (21/10/2019). Atas perbuatan terdakwa Arif Eko, jaksa mengancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadly Arby, SH yang menghadirkan terdakwa Syarif Eko ke hadapan majelis hakim, mengatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) Jo pasal 109 ayat (1) pasal 106 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pada sidang lanjutan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Lebanus Sinurat tersebut, agenda yakni pemeriksaan terdakwa Syarif Eko.

Terdakwa Syarif mengaku kendaraan yang dikemudikannya berupa dum truck. Setiap kali beroperasi tidak pernah membawa surat kendaraan seperti Sutra Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izian Mengemudi (SIM). Oleh karna surat surat tersebut ditahan di kantor.

“Hanya surat jalan untuk pengambilan muatan yang saya bawa. Saya mengemudi truk muatan tanah dari tahun 2001 dan tidak pernah ada masalah,” tutur Syarif.

Terdakwa Arif mengaku mengambil muatan tanah dari gunung malam hari di Bagor, Jawa Barat. Berangkat dari Bogor sekiat jam 00.00 WIB. “Untuk memuat tanah ke atas truk adalah eksafator, alat berat. Muatan beratnya 5 ton,” ucap Syarif.

Menurut terdakwa Syarif, semua supir truk tidak ada yang membawa kernet karena supir diupah perhitungan berdasarkan rit (sekali angkut). Upah satu ritnya sebesar Rp 150 ribu.

Dalam perjalanan, kata terdakwa Syarif,  dari gunung pada malam hari dari Bogor sampai Tangerang, Palem Semi sekitar jam 05:00 WIB. “Jam 05:00 WIB sudah sampai di Palem Semi dan sempat ngopi,” ujar Syarif seperti tanpa beban.

Dengan muatan sekitar 5 ton tersebut, kata terdakwa Arif, kecepatan kendaraan 30 sampai 40 kilometer per jam. “Waktu melintas di Jalan Imam Bonjol, tiba-tiba ada angkot menyalip dan berhenti ambil penumpang,” ungkap terdakwa Syarif.

Oleh karena jarak dekat, kata terdakwa Syarif, meski rem sudah diinjak, mobil tidak bisa berhenti. “Saya nyalip angkot dalam jarak 4 meter karena tiba tiba ada mobil ke luar gang,  saya buang ke kiri lalu buang lagi ke kanan. Tiba-tiba mobil kehilangan keseimbangan lalu oleng lantas rubuh menimpah mobil Sigra,” ucap terdakwa Syarif. (tno)


Post a Comment

0 Comments