![]() |
Terdakwa Syarif Eko (rompi merah) tertunduk mendengar keterangan saksi. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Syarif Eko, supir truk, yang menabrak mobil
Sigra di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu mengakibatkan
empat orang tewas, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di
Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (21/10/2019). Atas perbuatan terdakwa
Arif Eko, jaksa mengancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadly Arby, SH yang menghadirkan
terdakwa Syarif Eko ke hadapan majelis hakim, mengatakan perbuatan terdakwa
melanggar pasal 310 ayat (4) Jo pasal 109 ayat (1) pasal 106 UU RI No. 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 12
tahun penjara.
Pada sidang lanjutan dengan majelis hakim yang diketuai oleh
Lebanus Sinurat tersebut, agenda yakni pemeriksaan terdakwa Syarif Eko.
Terdakwa Syarif mengaku kendaraan yang dikemudikannya berupa
dum truck. Setiap kali beroperasi tidak pernah membawa surat kendaraan seperti
Sutra Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izian Mengemudi (SIM). Oleh karna
surat surat tersebut ditahan di kantor.
“Hanya surat jalan untuk pengambilan muatan yang saya bawa.
Saya mengemudi truk muatan tanah dari tahun 2001 dan tidak pernah ada masalah,”
tutur Syarif.
Terdakwa Arif mengaku mengambil muatan tanah dari gunung
malam hari di Bagor, Jawa Barat. Berangkat dari Bogor sekiat jam 00.00 WIB.
“Untuk memuat tanah ke atas truk adalah eksafator, alat berat. Muatan beratnya
5 ton,” ucap Syarif.
Menurut terdakwa Syarif, semua supir truk tidak ada yang
membawa kernet karena supir diupah perhitungan berdasarkan rit (sekali angkut).
Upah satu ritnya sebesar Rp 150 ribu.
Dalam perjalanan, kata terdakwa Syarif, dari gunung pada malam hari dari Bogor sampai
Tangerang, Palem Semi sekitar jam 05:00 WIB. “Jam 05:00 WIB sudah sampai di
Palem Semi dan sempat ngopi,” ujar Syarif seperti tanpa beban.
Dengan muatan sekitar 5 ton tersebut, kata terdakwa Arif,
kecepatan kendaraan 30 sampai 40 kilometer per jam. “Waktu melintas di Jalan
Imam Bonjol, tiba-tiba ada angkot menyalip dan berhenti ambil penumpang,”
ungkap terdakwa Syarif.
Oleh karena jarak dekat, kata terdakwa Syarif, meski rem sudah
diinjak, mobil tidak bisa berhenti. “Saya nyalip angkot dalam jarak 4 meter karena
tiba tiba ada mobil ke luar gang, saya
buang ke kiri lalu buang lagi ke kanan. Tiba-tiba mobil kehilangan keseimbangan
lalu oleng lantas rubuh menimpah mobil Sigra,” ucap terdakwa Syarif. (tno)
0 Comments