Kombes R Prabowo Argi Yuwono saat menyampaikan penjelasan kepada wartawan. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapan penjualan
materai palsu yang dipasarkan lewat toko online. Salah seorang tersangka
berinisial R diamankan dalam kasus ini, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro
Jaya Kombes R. Prabowo Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal
dari aktivitas cyber crime Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Setelah melakukan patroli cyber crime, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan
Tanjung Priok menemukan akun mencurigakan di Shopee dengan nama Chandra-Shiregar,"
tutur Argo.
Argo mengungkapkan pemilik akun yang menjual materai palsu
itu yakni tersangka C yang berperan mengiklankan materai palsu tersebut. Ia saat
ini masih buron. Sedangkan R berperan sebagai penjual sekaligus distributor
materai palsu, adapun materai palsu yang
ua jajakan meliputi pecahan Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.
"Ada beberapa yang disimpan di rumah, kalau orang pesan
di Shopee, R yang bawa barangnya. Tapi setelah R didalami dan diperiksa, dia itu bukan pembuat. Pelaku
pembuat ternyata sudah lebih dulu diamankan oleh Polres Metro Jakarta
Selatan," ujarnya.
Penyidik rencananya akan memintai keterangan pelaku pembuat
pelaku tersebut. Pelaku ternyata sudah ditangkap di Polres Metro Jakarta
Selatan. Untuk penjual di toko online masih dalam pencarian. "Akibat perbuatannya, R
dijerat pasal 13 UU RI nomor 13 tahun 1985 57 KUHP tentang Bea Materai subsider
pasal 235 KUHP atau 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Argo. (dade)
0 Comments