Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ungkap Penjualan Materai Palsu Lewat Toko Online

Kombes R Prabowo Argi Yuwono saat
menyampaikan penjelasan kepada wartawan.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)



NET - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapan penjualan materai palsu yang dipasarkan lewat toko online. Salah seorang tersangka berinisial R diamankan dalam kasus ini, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok,  Rabu (11/9/2019).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes R. Prabowo Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari aktivitas cyber crime Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Setelah melakukan patroli cyber crime, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan akun mencurigakan di Shopee dengan nama Chandra-Shiregar," tutur  Argo.

Argo mengungkapkan pemilik akun yang menjual materai palsu itu yakni tersangka C yang berperan mengiklankan materai palsu tersebut. Ia saat ini masih buron. Sedangkan R berperan sebagai penjual sekaligus distributor materai palsu, adapun  materai palsu yang ua jajakan meliputi pecahan Rp 3 ribu dan Rp  6 ribu.

"Ada beberapa yang disimpan di rumah, kalau orang pesan di Shopee, R yang bawa barangnya. Tapi setelah R didalami dan  diperiksa, dia itu bukan pembuat. Pelaku pembuat ternyata sudah lebih dulu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya. 

Penyidik rencananya akan memintai keterangan pelaku pembuat pelaku tersebut. Pelaku ternyata sudah ditangkap di Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk penjual di toko online masih dalam pencarian.                   "Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 13 UU RI nomor 13 tahun 1985 57 KUHP tentang Bea Materai subsider pasal 235 KUHP atau 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"  ungkap Argo. (dade)

Post a Comment

0 Comments