![]() |
Mobil ini disita oleh polisi karena digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksi pemerasan US. (Foto: Istimewa) |
NET – Pelaku tindak pidana pemerasan US, diamankan melalui
operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap S,
seorang kepala desa di salah satu rumah makan, di Jalan Bhayangkara, Kabupaten
Pandeglang, Banten, Jum'at (13/9/2019).
Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto membenarkan terkait
adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Jajarannya. Indra menjelaskan
pelaku US diduga telah melakukan pemerasan terhadap S sebesar Rp 40 sampai Rp 50 juta.
"Pelaku US telah meminta sejumlah uang terhadap korban
S yang juga merupakan seorang Kepala Desa hingga korban merasa dirugikan
sekitar Rp 50 juta. Atas tekanan pelaku, korban memberikan uang tersebut secara
bertahap," ujar Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto kepada wartawan,
Sabtu (14/9/2019).
Dalam operasi tersebut, kata Indra, Polisi menyita barang
bukti berupa 1 unit mobil Yaris warna hitam
B 8218 RF, yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat
transaksi. Ikut pula disita uang Rp 3 juta pecahan Rp 100.000 sebanyak 30
lembar dibungkus dalam amplop warna putih, celana saksi EN, dan satu unit handphone
merek Vivo warna merah.
"Pelaku sudah kita amankan. Kita akan kenakan Pasal 368
KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Kapolres.
(*/pur)
0 Comments