Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pabrik Rumahan HP Rekondisi digrebek Polisi

(Foto: Man Handoyo/TangerangNET.com)

NET - Polres Metro Tangerang Kota menggerebek rumah industri telepon genggam rusak menjadi baru (rekondisi) di Ruko De Mansion Nomor B 16 dan B 9, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan tersebut, petugas membekuk 4 orang warga negara asing Tiongkok dan 10 orang lainnya Warga Negara Indoneaia (WNI).

"Empat orang WNA asal Tiongkok itu berperan sebagai pengawas, sedangkan 10 WNI sebagai pekerja. Semuanya sudah ditangkap," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim, Jumat, (6/9/2019).

Lebih jauh Kapolres menjelaskan,, dalam satu tahun omset penjualan telepon genggam rekondisi berbagai macam merek itu mencapai Rp 300 miliar. Dan kegiatan jaringan telepon genggam rekondisi ini sudah berlangsung selama empat tahun dari 2016.

"Kita mengamankan ribuan HP dari merek terkenal. Belum kita hitung semua totalnya. Keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan satu HP berkisar Rp500-Rp1 juta, selama satu tahun mereka mendapat keuntungan sebesar Rp300 miliar. Apabila ini di total selama empat tahun produksi mereka, maka nilainya sebesar Rp1,2 triliun keuntungannya," kata Kapolres.


Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan kegiatannya kelompok ini sengaja mendatangkan gadget bekas dari China dan pasar lokal di Indonesia. Di ruko sewaan tersebut, katanya, mereka memproduksi HP rekondisi dalam satu tahun bisa menghasilkan sebanyak 120 ribu unit.


"Berarti selama empat tahun sebanyak 480 ribu unit HP yang mereka produksi. Kalau dilihat sekilas tidak berbeda dengan HP aslinya, karena hampir semuanya sama. Dan itu dijual dengan harga baru sesuai pasaran," katanya.

Dan telepon genggam rekondisi itu, tambahnya,  dipasarkan melalui toko online dengan dilengkapi kartu garansi untuk meyakinkan pembeli. Sedangkan berbagai merk hp rekondisi tersebut, katanya seperti, Xiaomi, Oppo, Nokia, Samsung, Iphone dan Motorola.

" Sebenarnya kalau pembeli teliti, kualitas cetakan garansi atau stiker yang ditempel di kardus itu tidak rapi atau lebih buruk," kata dia.  Berdasarkan pemantauan di lokasi, di industri rumahan tersebut terdapat empat lantai yang setiap lantainya disulap menjadi tempat bongkar pasang telepon genggam.


Terdapat banyak sparepart seperti baterai, kamera telepon genggam, casing hingga sparepart-sparepart kecil yang terpisah. Banyak juga boks-boks telepin genggam yang masih kosong yang nantinya akan dimasukan handphone rakitan. "Semua aktivitas perakitan dan pelabelan HP rekondisi ini dilakukan di sini. Dan  distribusinya selain menyasar langsung ke pembeli secara online, juga ke retail-retail se-Indonesia," kata Kapolres

Lebih jauh Kapolres meminta kepada masyarakat, agar lebih hati-hati dalam membeli telepon genggam di berbagai counter. Karena katanya, dari pemeriksaaan yang dilakukan, pihaknya mendapat pengakuan bahwa telepon genggam rekondisi itu juga diedarkan ke berbagai pusat perbelanjaan terkenal di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, 14 orang  tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu  Pasal 62 ayat 2 UU RO nomor 8 tahun 1999,  tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebangaj-banyaknya Rp2 miliar.

Dan pasal 104 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan, dengan ancaman penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu juga  dikenakan pasal 47 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 1999, tentang telekomunikasi, dengan ancaman pidana paling lama penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Man)

Post a Comment

0 Comments