Kepanikan warga di area Kargo saat terjadi "kebkaran". (Foto: Istimewa) |
NET - Pelatihan kebakaran kepada seluruh pihak terkait yang
menjadi relawan di gedung Terminal Kargo
dalam mencegah dan penanggulangan bahaya kebakaran dilaksanakan di Bandara
Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Selasa (10/9/2019).
Diskrenariokan, musibah kebakaran dapat terjadi kapan saja
dan di mana saja. Dengan digelarnya pelatihan kepada para relawan ini dapat
memberikan pengetahuan tentang pencegahan dan penanggulangannya, sehingga dapat
meminimalisir risiko kebakaran, kerugian materi atau pun korban jiwa.
Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Bandara
Internasional Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang mengatakan kegiatan latihan
bersama seluruh relawan yang ada di gedung Terminal Kargo tersebut kali ini
bertajuk ‘Menjamin Keselamatan Bisnis Kargo’.
“Kegiatan sebelumnya biasanya dilakukan di Terminal 1, 2,
dan 3. Kali ini, kami menggelarnya di Kargo sebagai langkah strategis kami agar
seluruh pihak, mulai dari pegawai, mitra usaha dan mitra lingkungan dapat
memiliki tanggung jawab bersama. Sebab, kebakaran bukan hanya tanggung jawab
petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK)
saja,” jelas Febri kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).
“Kita dapat ketahui bersama, jika terjadi kebakaran akan
mengakibatkan tidak bisa bekerja, kerusakan peralatan kerja, hilangnya dokumen
penting. Bahkan risiko terburuk adalah kemungkinan adanya korban jiwa. Sehingga
para relawan ini ketika melihat atau menghirup sesuatu yang mencurigakan dapat
terjadinya kebakaran dapat melakukan tindakan awal seraya menghubungi petugas
PK-PPK,” terangnya.
Selain 80 peserta relawan di Terminal Kargo , kata Febri,
turut dilibatkan seluruh entitas yang beraktivitas di Terminal Kargo seperti Polres Bandara
Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara
Soekarno-Hatta.
Latihan barisan relawan ini merupakan kegiatan simulasi yang
dipayungi sejumlah Undang-Undang (UU), di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan
Udara Nomor SKEP/100/XI/1985, tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara.
“Hari ini merupakan
penyempurnaan latihan untuk relawan setelah sebelumnya mereka kami perkenalkan
dengan perlengkapan hydrant, penggunaan hydrant sehingga kita semua dapat
menjamin keselamatan dalam berbisnis di Terminal Kargo,” terangnya. (*/pur)
0 Comments