Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Soal SOP: Kadinkes Kota Tangerang Siap Menerima Sanksi.


(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)


NET - Setelah Standart Operasional Prosedur (SOP) penggunaan ambulan di Puskesmas-Puskesmas di Kota Tangerang menjadi Polemik, akhirnya Dinas Kesehatan Kota Tangerang merevisi SOP tersebut. Dari  yang hanya bisa digunakan pasien sakit, menjadi bisa digunakan untukengantar pasien meninggal hingga ke rumah duka.

Perubahan SOP itu dilakukan, setelah terjadi pembopongan jenazah korban yang tewas tenggelam di Sungai Cisadane, karena ditolak oleh pihak  Puskesmas Cikokol untuk mendapat pinjaman ambulan.

'Kami sudah merevisi SOP itu dan mulai hari ini, Senin (26/9/2019)  SOP yang baru sudah bisa diberlakukan," kata  kepala Dinas Kota Tangerang, Liza Puspita Dewi,  kemarin.

Dan perubahan SOP teraebut, katanya, lansung di sosialisasikan ke Puskemas yang tersebar di 13 Kecamatan di Kota Tangerang. Dengan tujuan  agar peristiwa pembopongan mayat seperti yang dilakukan oleh keluarga  almarhumah Muhammad Husen (8) karena tidak mendapatkan pelayanan ambulan, tidak terulang

"  Ini merupakan pembelajaran buat kami. Jangan sampai peristiwa yang menimpa korban tenggelam itu terulang kembali,'' kata Liza.

Ditanya bagaimana dengan tindak lamjut kasus yang memilukan itu, Liza berjanji  siap menerima sanksi dalam Bentuk apapun. '' kasus ini dalam pemeriksaan Inspektorat. Dan saya siap menerima apapun sanksinya,"' kata dia.

Semenyara itu Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Sudarto mengatakan, berdasarkan SOP yang ada sekarang, ambulan di masing-masing Puskesmas sudah bisa mengantar pasien yang meninggal dunia   hingga ke rumah duka.

" Sekarang pelayanan ambulan ini tidak hanya untuk mengakut pasien  yang sakit. Melainkan juga   untuk pasien yang meninggal,"' kata dia. (Man)

Post a Comment

0 Comments