Pelaku Pemerasan Muara Angke (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
Menurut Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni SH, MH, Jumat (9/8/2019), penangkapan itu berawal dari laporan salah satu pedagang ikan yang diperas oleh dua orang pelaku, Raliudin dan Husen pada Minggu (21/7/2019) lalu, dengan dimintai uang sebesar Rp 100 ribu.
Karena diancam akan diperlakukan kasar bila tidak menuruti, kata kapolsek, korban menberikan uang tersebut. Kemudian oleh korban kasus itu dilaporkan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa, yang lansung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Saat itu Raliudin sempat menghilang selama dua minggu. Namun akhirnya kembali lagi ke Muara Angke," kata Kapolsek.
Akibatnya, kata Kapolsek, pada Jumat siang (9/8/2019), Raliudin ditangkap dan digelandang ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk diproses lebih lanjut. Sedamgkan Husen, yang turut serta dalam pemerasan itu masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kawasan Sunda Kelapa.(dade)
0 Comments