NET - Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangeramg, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (15 /8/2019).
Barang-barang bukti yamg dimusnahkan berupa shabu sebayak 1,118,943 gram. Kokain 8,1504 gram, ekstasi sebanyak 14, 137 gram, ganja 211,9953 gram, Tramadol sebanyak 978,336 dengan cara diblender. Sedangkan barang keras berupa HP sebanyak 90 unit, kampak, golok, dimudnahkan dengan cara digerinda me jadi beberapa potong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Robert Pelealu SH MH, dalam sambutannya yang diwakili oleh Kasi Pidana Umum, Aka Kurniawan SH MH
mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil sitaan
Polri dan BNN yang sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap
"Saya harap para Jaksa kordinasi dengan bagian barang bukti agarv segera melakukan pemusnahan yang sudah inkrah," kata dia (ply)
0 Comments