Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diskum Kolinlamil Meminimalisir Pelanggaran Tindak Pidana



NET - Dinas Hukum Komando Lintas Laut Militer (Diskum Kolinlamil) memperkuat upaya preventif untuk meminimalisir pelanggaran tindak pidana yang dilakukan prajurit dengan mengadakan penyuluhan hukum yang fokus membahas proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan TNI AL. 

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Kamis (22/8/2019)  ini merupakan bagian dari kegiatan Latihan Dalam Dinas (LDD) yang diprogramkan oleh Disminpers Kolinlamil.                                    

Kadiskum Kolinlamil, Kolonel Laut (P) Soleh, S.H., M.Sc., mengatakan bahwa dengan diadakannya penyuluhan hukum,  diharapkan para prajurit memahami proses penyelesaian perkara pidana yang diberlakukan di lingkungan TNI AL, sehingga setelah mengikuti acara ini tidak melakukan tindak pidana dan dapat membedakan jenis-jenis tindak pidana umum maupun tindak pidana militer.        

Sementara itu Letkol Laut (KH) Yanto Suryanto Lubis, S.H., M.Hum., dan Kapten Laut (KH) Yogi S.H., M.H yang memberikan materi hukum  secara bergantian, menjelaskan materi proses penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI (TNI AL) dalam lingkup peradilan militer, yang memiliki kesamaan dengan proses penyelesaian perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, mulai tahap penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga putusan/eksekusi.    
Dalam kesempatan itu, juga disampaikan  pula kepada para peserta, Peradilan untuk Militer menurut UU No. 31 Tahun 1997, bahwa Pengadilan militer adalah badan yang melaksanakan  kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer  di beberpa pengadilan.  Seperti Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan  Militer Pertempuran. 

Dan Peradilan Militer itu, kata,bkata Letkol Laut (KH) Yanto Suryanto Lubis, S.H., M.Hum, merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.    ( dade).

Post a Comment

0 Comments