Ketua KONI Kota Tangerang Dasep Sediana periode 2012-2016 dan tim kampanye walikota. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET – Setelah tersangka Dasep Sediana,
mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dikerangkeng, dalam
waktu dekat akan disidang perkaranya di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi
(Tipikor) di Kota Serang, Banten.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Teuku Azhari, Kamis (4/7/2019) kepada
wartawan mengatakan penahanan terhadap
Dasep Sediana yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp 18 miliar itu, dilakukan selama 20 hari, terhitung dari
tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 209 nanti.
Selanjutnya, kata Teuku Azhari, Kejaksaan
Negeri Kota Tangerang melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) di Serang, Banten.
Adapun perkara yang menjerat mantan Ketua Kota Tangerang periode 2012-2016
Dasep Sediana dan Wakil Bendaranya Siti Nursyiah karena diduga melakukan tindak
pidana korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanjada Daerah (APBD) Pemerintah
Kota Tangerang sebesar Rp 18 miliar.
Dari dana tersebut, kata Azhari,
diduga disalahgunakan Dasep pada 2015 dengan nominal Rp 672 juta. Akibatnya,
kedua dijebloskan ke dalam penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Serang.
"Ini perkara hibah, korupsi
dana hibah. Hibah dari anggaran pencairan yang berasal dari APBD Kota Tangerang
untuk pelaksanaan kegiatan olahraga di KONI," ucap Azhari.
Atas kasus tersebut , Dasep Sediana dan Siti Nursiyah dapat dijerat
dengan Pasal 2 (1) dengan Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun. Penahanan
itu dilakukan, kata Azhari, dengan tujuan
agar mereka tidak melarikan diri
atau merusak dan menghilangkan barang bukti. (man)
0 Comments