Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dasep Sediana Akan Disidangkan Di Pengadilan Tipikor, Kota Serang

Ketua KONI Kota Tangerang Dasep Sediana
periode 2012-2016 dan tim kampanye walikota.
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) 

NET – Setelah tersangka Dasep Sediana, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dikerangkeng, dalam waktu dekat akan disidang perkaranya di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) di Kota Serang, Banten.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Teuku Azhari, Kamis (4/7/2019) kepada wartawan mengatakan penahanan terhadap Dasep Sediana yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp 18 miliar itu, dilakukan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 209 nanti.

Selanjutnya, kata Teuku Azhari, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang, Banten.

Adapun perkara yang menjerat  mantan Ketua Kota Tangerang periode 2012-2016 Dasep Sediana dan Wakil Bendaranya Siti Nursyiah karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanjada Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp 18 miliar.

Dari dana tersebut, kata Azhari, diduga disalahgunakan Dasep pada 2015 dengan nominal Rp 672 juta. Akibatnya, kedua dijebloskan ke dalam penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Serang.

"Ini perkara hibah, korupsi dana hibah. Hibah dari anggaran pencairan yang berasal dari APBD Kota Tangerang untuk pelaksanaan kegiatan olahraga di KONI,"  ucap Azhari. 

Atas kasus tersebut ,  Dasep Sediana dan Siti Nursiyah dapat dijerat dengan Pasal 2 (1) dengan Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun. Penahanan itu dilakukan, kata Azhari, dengan tujuan  agar mereka  tidak melarikan diri atau  merusak dan menghilangkan  barang bukti. (man)

Post a Comment

0 Comments