Salah seorang pedagang saat memberikan penjelasan kepada hakim mengapa berjualan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Sedikitnya 43 pedagang yang berjualan
di bahu jalan maupun di taman alun alun Pemerintah Kabupaten Tangerang,
Tigaraksa, diseret oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019).
Pada pedagang kaki lima itu, di
hadapkan ke meja hijau dengan hakim tunggal
Halomoan Sianturi, SH. “Ada apa sampai terlambat datang ke sini,” tegur
hakim kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Jaksa Ramdoni SH, sebagai
penuntut umum.
“Kami dari Kabupaten Tangerang,
Tigaraksa, perjalanan cukup jauh Pak,” ujar Jaksa Ramdoni.
“Kami menunggu para pedagang yang
mau sidang supaya kumpul dan berangkat bersama,” tutur Jaksa Ramdoni.
Feny, pedagang kopi di Alun-alun
Tigaraksa ketika ditanya hakim Halomoan Sianturi apa kesalahannya? Wanita paru
baya ini merasa grogi dan takut.
“Salah kamu apa,” ujar Hakim.
“Jualan kopi Pak Hakim”.
“Di mana jualannya," tanya
Hakim.
“Di alun alun Pak Hakim”.
“Kamu merasa salah tidak?”
“Iya, saya salah Pak Hakim,” ucap
Feny mengaku salah.
“Kalau sudah mengaku salah mau diapain,"
tanya Hakim.
Hakim menawarkan kalau sudah salah
mau didenda apa penjara? Terdakwa minta didenda saja. Kemudian Hakim
menjatuhkan denda Rp 100 ribu.
Sedangkan Iyah, orang tua Feny
tidak bisa datang karena sudah tua sidangnya diwakili Feny dengan denda yang
sama.
Sedangkan Umayah, pedagang kopi,
hakim menawarkan mau di tambah apa di kurangi dendanya? Terdakwa minta dikurangi.
Hakim memberikan denda sama Rp 100 ribu.
Begitu juga Muarip dan Ahmad
Baharudin, pedagang batagor, didenda Rp 100 ribu. Namun, Damsari ditegur hakim karena memasuki
ruang sidang memakai celana pendek.
Sedangkan pedagang yang tidak
hadir didenda oleh hakim Rp 200 ribu. “Karena
mereka tidak mengeluarkan biaya transportasi sampai ke pengadilan dan supaya sama,”
ujar Hakim menutup sidang.
Menurut Acep, penyidik PPNS Kabupaten
Tangerang, sebenarnya kasian sama para
pedagang ini sampai dibawa ke pengadilan. “Tetapi pedagangnya yang pada
membandel,” ujar Acep. (tno)
0 Comments