Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berjualan Di Alun-alun, Pedagang Didenda Hakim Rp 100 Ribu

Salah seorang pedagang saat memberikan
penjelasan kepada hakim mengapa berjualan. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Sedikitnya 43 pedagang yang berjualan di bahu jalan maupun di taman alun alun Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, diseret oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019).

Pada pedagang kaki lima itu, di hadapkan ke meja hijau dengan hakim tunggal  Halomoan Sianturi, SH. “Ada apa sampai terlambat datang ke sini,” tegur hakim kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Jaksa Ramdoni SH, sebagai penuntut umum.

“Kami dari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, perjalanan cukup jauh Pak,” ujar Jaksa Ramdoni.

“Kami menunggu para pedagang yang mau sidang supaya kumpul dan berangkat bersama,” tutur Jaksa Ramdoni.

Feny, pedagang kopi di Alun-alun Tigaraksa ketika ditanya hakim Halomoan Sianturi apa kesalahannya? Wanita paru baya ini merasa grogi dan takut.

“Salah kamu apa,” ujar Hakim.

“Jualan kopi Pak Hakim”.

“Di mana jualannya," tanya Hakim.

“Di alun alun Pak Hakim”.

“Kamu merasa salah tidak?”

“Iya, saya salah Pak Hakim,” ucap Feny mengaku salah.

“Kalau sudah mengaku salah mau diapain," tanya Hakim.

Hakim menawarkan kalau sudah salah mau didenda apa penjara? Terdakwa minta didenda saja. Kemudian Hakim menjatuhkan denda Rp 100 ribu. 

Sedangkan Iyah, orang tua Feny tidak bisa datang karena sudah tua sidangnya diwakili Feny dengan denda yang sama.

Sedangkan Umayah, pedagang kopi, hakim menawarkan mau di tambah apa di kurangi dendanya? Terdakwa minta dikurangi. Hakim memberikan denda sama Rp 100 ribu.

Begitu juga Muarip dan Ahmad Baharudin, pedagang batagor, didenda Rp 100 ribu.  Namun, Damsari ditegur hakim karena memasuki ruang sidang memakai celana pendek.

Sedangkan pedagang yang tidak hadir didenda oleh hakim Rp 200 ribu.  “Karena mereka tidak mengeluarkan biaya transportasi sampai ke pengadilan dan supaya sama,” ujar Hakim menutup sidang.

Menurut Acep, penyidik PPNS Kabupaten Tangerang, sebenarnya  kasian sama para pedagang ini sampai dibawa ke pengadilan. “Tetapi pedagangnya yang pada membandel,” ujar Acep. (tno)


Post a Comment

0 Comments