Ilustrasi cara memusnahkan narkotika dimasukkan ke dalam inenerator mobil. (Foto: Istimewa) |
NET - Aneka jenis narkotika hasil dari
tangkapan Polres Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/7/2019) di pelataran Polres
Bandara Soekarno Hatta. dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam
incenerator mobile
Barang-barang terlarang yang
dimasukkan ke Incinerator mobil dengan suhu 1.500 celcius tersebut, yaitu narkotika
jenis sabu seberat 4,4 kilogram lebih, ketamin 1,1 kg lebih, tembakau sintetis,
43,3 gram lebih, dan ganjan 776 gram.
"Barang-barang yang kami
musnahkan ini merupakan hasil tangkapan Polres Bandara Soekarno Hatta dalam
kurun waktu tiga bulan terakhir ( Maret - Mei),'' ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisari
Besar Vicktor Togi Tambunan, di sela-sela pemusnahan.
Adapun jumlah tersangka yang
diduga terlibat dalam jaringan narkotika tersebut sebannyak 10 orang. Dengan
rincian enam orang warga negara Indonesia dan empat orang warga negara asing
(WNA), seperti Nigeria, Afrika Selatan, Gambia, dan Pantai Gading.
"Dari 10 orang tersangka ini,
dua orang wanita asal Indonesia dan satu orang asal Nigeria," ucap Kapolres.
Kapolres menjelaskan untuk
mengantisi masuknya barang-barang terlarang tersebut, pihaknya selalu melakukan
pengawasan secara ketat, baik di terminal-terminal kedatangan maupun tempat
pengiriman barang, seperti kantor Pos
Cargo Bandara Soekarno Hatta.
"Narkoitka jenis sabu ini, kami
sita dari Kantor Pos Cargo Bandara Soekarno Hatta. Kemudian dikembangkan ke
daerah Bali," kata Kapolres. (man)
0 Comments