Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

216 Burung Lovebird Diselundupkan Via Bandara Soekarno Hatta

Empat orang WNI penyelundup burung lovebird diamankan
(Foto: dok. BBKH Bandara Soekarno Hatta)
NET - Petugas Balai Besar Karantina Pertanian gagalkan penyelundupan 216 ekor burung jenis lovebird ilegal asal Filipina di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Selain itu, empat orang warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan membawa burung tersebut juga diamankan.

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Sujarwanto mengatakan, keempat orang membawa ratusan burung dari Filipina dengan cara dimasukkan ke dalam pipa paralon PVC yang di desain sedemikian rupa dan disembunyikan di dalam tas ransel. 

Karena melanggar ketentuan  Undang Undang No. 16 tahun 1992), tentang kekarantinaan, yaitu tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari negara asalnya, maka hewan dan empat orang pembawanya diamankan.

"pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi denda ratusan juta rupiah dan maksimum tiga tahun hukuman penjara," kata Sujarwo.

Lebih jauh Sujarwo menjelaskan, selain melanggar administrasi, penyelundupan hewan itu juga sangat berbahaya. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan hewan tersebut membawa hama penyakit yang dapat  membahayakan hewan atau manusia di tanah air.

"Ini berbahaya, buat kesehatan manusia juga ancaman bagi sumberdaya alam baik hewan ternak maupun satwa lainnya." kata dia.

Kepala Bidang Hewan Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Nuryani Zainuddin menjelaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan hewat tersebut, merupakan hasil koordinasi yang baik antara petugas Karantina Pertanian Soekarno-Hatta dengan instansi terkait, seperti Avsec, Imigrasi, Bea Cukai dan informasi masyarakat.

Selanjutnya, kata dia, ratusan burung lovebirds  diamankan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno-Hatta. Sedangkan empat orang pelundupnya akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. (Man)

Post a Comment

0 Comments