Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Ditangguhkan Polri Penahanannya, Mustofa Periksa Kesehatan

Mustofa Nahrawardaya menandatangani
surat kuasa khusus untuk pengacara dari
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
disaksikan oleh Gufroni.
(Foto: Istimewa)




NET – Tersangka Mustofa Nahrawardaya baru saja tiba di rumahnya di Jalan Rajawali, Sektor 9, Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/6/2019) sore. Mustofa yang anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sehabis menikmati penangguhan penahanan oleh Badan Resersi Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mustofa pulang ke rumah bersama istri tercinta Chaty Tofa. Sore itu, Mustofa bersedia menerima empat orang pengacara dari Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammdiyah. Keempat orang itu Gufroni, SH MH, Gan Gan RA, SH, Syafril Elain, SH, dan Ramly Saharudin, SH.

“Saya senang kalau Pimpinan Muhamadiyah mengirim sejumlah pengacara untuk ikut menangani perkara yang menimpa saya. Soalnya, saya ini masih aktif sebagai pengurus di Pimpinan Pusat Muhammdiyah,” tutur Mustofa yang selama ini lebih dikenal sebagai orang yang paham teknologi digital.

Mustofa ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Minggu (26/5/2019) atas laporan seseorang yang menuduh telah menyebarkan berita bohong. Laporan disampaikan kepada polisi pada Sabtu (25/5/2019) atas informasi yang dilansir melalui akun Twitter pada Jumat (24/5/2019).

“Jadi poliisi begitu cepat tanggap atas laporan seseorang itu dan dalam tempo singkat polisi menangkap saya,” ungkap Mustofa kepada para pengacaranya tersebut.

Gufroni sang pengacara dari Muhammadiyah menyebutkan Mustofa Nahrawardaya seperti tidak merasa bersalah apa yang telah dilakukannya selama ini. Kalau ada laporan dari seseorang terhadap tuduhan menyebar berita bohong, itu adalah hak seseorang.

“Justru yang jadi pertanyaan, begitu cepatkah pak  polisi menindaklanjuti sehingga perlu menangkap Pak Mustofa pada dini hari. Apakah tidak perlu dengan melayangkan surat panggilan terlebih dahulu,” ujar Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universita Muhmmadiyah Tangerang (FH UMT) itu.  

Ketika ditanya, bagaimana kondisi Mustofa setelah ditahan oleh Bareskrim Polri? “Saya melihat raut wajah dari Pak Mustofa segar bugar. Hanya, memang perlu istirahat. Bagaimanapun pasti tidak enak kalau badan terkurang di lingkungan polisi,” ungkap Gufroni kepada TangerangNet.Com, Senin (3/6/2019) malam.

Apakah setelah mendapatkan penangguhan penahanan, Mustofa akan kembali melakukan kegiatan seperti biasa? “Sementara ini, Pak Mustofa akan istirahat dan akan berobat ke dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan guna mengetahui adakah dampak dari penahanan tersebut,” uap Gufroni.

Oleh karena itu, kata Gufroni, sejumlah wartawan televise swasta yang ingin mewancarai Mustofa dalam waktu dekat ini belum bisa dilayani. “Beliau istirahat dan setelah pemeriksaan kesehatan akan melayani permintaan wawancara tersebut,” tutur Gufroni. (pur)


Post a Comment

0 Comments